Hot News
Pengadilan Agama Tasikmalaya secara resmi membuka kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPA) mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Almusdariyah Cimahi pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal dan memahami secara langsung pelaksanaan tugas serta fungsi peradilan agama. Selama satu bulan ke depan, para mahasiswa akan melaksanakan kegiatan belajar dan praktik di Pengadilan Agama Tasikmalaya.Penyerahan mahasiswa PPA dilakukan oleh dosen pembimbing STAI Almusdariyah Cimahi, yaitu Drs. Abun Yamin, S.Pd.I., M.Si dan H. Barli, S.E.I., M.Ag. Dalam kesempatan tersebut, para dosen pembimbing menyampaikan harapan agar mahasiswa dapat mengikuti kegiatan PPA dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika akademik, serta mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Tasikmalaya.Mahasiswa PPA STAI Almusdariyah Cimahi diterima oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T., M.H., bersama Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., M.H. Selanjutnya, selama masa PPA, para mahasiswa akan dibimbing dalam memahami proses administrasi perkara, persidangan, serta pelayanan peradilan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengalaman praktis yang bermanfaat serta memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik peradilan agama secara profesional dan berintegritas.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2025 | (01/07)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
🎰 Graj i ciesz się wygraną
Dla osób, które chcą spróbować swoich sił w hazardzie online, idealnym wyborem jest kasyno na prawdziwe pie. Takie serwisy łączą emocje tradycyjnego kasyna z wygodą gry w domu. Dostępne są tu sloty o wysokim RTP, ruletka, blackjack oraz kasyna na żywo. Największą zaletą są szybkie metody płatności i bezpieczeństwo, dzięki czemu gracze mogą w pełni cieszyć się rozgrywką i realnymi nagrodami.
🎁 豊富なボーナスで楽しみを倍増
オンラインカジノでは、多種多様なボーナスがプレイヤーを待っています。登録時のウェルカムボーナス、入金時のリロードボーナス、さらには損失時のキャッシュバックまで、種類はさまざまです。これらを上手に活用すれば、資金を節約しながら長く楽しめます。ボーナスはゲームを試すきっかけにもなり、新しい発見があるのも魅力です。多くのプレイヤーに信頼されているのがカジノボーナス かじのしーくれっとで、その使いやすさと透明性が高く評価されています。
Ramadhan Series : Semuanya Harus Berlandaskan Keikhlasan

Singaparna | Kamis (28/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-14 yang merupakan episode terakhir pada Ramadhan 1443 H, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Tiya Fuji Astuti, S.IP. dengan penceramah yaitu Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Subhan Fauzi, SH., MH.
Dalam tausiyahnya, beliau membahas mengenai Keikhlasan. Kata إِخْلَاص itu sendiri terambil dari kata dasar khalasha (خَلَصَ)- yakhlushu (يَخْلُصُ), khulushan (خُلُوْصًا), yang mengadung beberapa arti, yaitu “murni, tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, bersih, jernih, dan bebas dari sesuatu”. Di dalam bahasa Arab, kata ikhlas (إِخْلاَصٌ) adalah bentuk dasar dari kata kerja akhlasha (أَخْلَصَ) – yukhlishu (يُخْلِصُ). Kata ini mengandung banyak arti, yaitu “mengerjakan sesuatu dengan hati yang bersih, memurnikan, mengambil intisari sesuatu, dan memilih”. Secara etimologi, kata ikhlas dapat berarti membersihkan (bersih, jernih, suci dari campuran dan pencemaran, baik berupa materi ataupun immateri). Sedangkan secara terminologi, ikhlas mempunyai pengertian kejujuran hamba dalam keyakinan atau akidah dan perbuatan yang hanya ditujukan kepada Allah SWT.
Menurut sebagian pakar, ikhlas bermakna shafa' (bening), dari perkataan shafa 'al-qalb (beningnya hati) lantaran orang ikhlas adalah orang yang hatinya bening atau bersih.
Menurut Imam Ghazali, ikhlas bermakna shidq-u al-niyyah fi al-'amal (niat yang benar dalam bekerja atau beribadah). Ini berarti, setiap amal dan kebaikan haruslah dilakukan karena Allah SWT.
Tanpa ketulusan, maka semua kebaikan yang kita lakukan, selain tidak sejati, juga terancam penyakit hati yang sangat berbahaya, yaitu riya' (pamrih) dan syirik. Orang yang tulus pada hakikatnya adalah orang yang diselamatkan oleh Allah dari dua penyakit itu: riya' dan syirik.
Dalam konteks inilah Imam Ghazali berkata, “Semua manusia celaka, kecuali orang-orang yang berilmu. Para ilmuwan inipun celaka, kecuali mereka yang mengamalkan ilmunya. Dan yang disebutkan terakhir inipun celaka, kecuali mereka yang tulus ikhlas.”
Kekhawatiran Rasulullah terhadap umatnya tentang bahaya riya’ disampaikan melalui hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad berikut ini:
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil, yaitu riya’.” (HR Ahmad).
Riya adalah salah satu penyebab orang yang beramal saleh masuk neraka. Menurut hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ada tiga golongan orang yang pertama masuk neraka.
Hadits itu disampaikan oleh Rasulullah kepada Abu Hurairah ketika tidak ada orang lain bersama mereka. Ketika menyampaikan hadits ini kepada para sahabat, Abu Hurairah beberapa kali menangis hingga jatuh pingsan.
Beliau mengabarkan tiga golongan manusia yang pertama kali masuk neraka yaitu ulama (Ahli Qur'an); orang yang mati fisabilillah (Mujahidin); dan orang kaya (Dermawan).
Mengapa mereka dimasukkan pertama kali ke dalam neraka, padahal mereka adalah orang yang beramal shaleh?
“Ketika orang-orang telah meninggalkan Abu Hurairah, maka berkatalah Naatil bin Qais al Hizamy Asy-Syamiy (seorang penduduk Palestina dan beliau adalah seorang tabiin), ‘Wahai Syaikh, ceritakanlah kepadaku suatu hadis yang engkau telah dengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.’ ‘Ya, aku akan ceritakan,’ jawab Abu Hurairah.
Abu Hurairah berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah bertanya kepadanya, "Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?" Ia menjawab, 'Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.' Allah berkata: "Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu)." Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka."
Rasulullah melanjutkan sabdanya: "Berikutnya orang (yang diadili) adalah seorang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur'an (para ulama dan ahli Qur'an). Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya, "Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan kenikmatan-kenikmatan itu?" Ia menjawab, 'Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya serta aku membaca Al-Qur'an hanyalah karena Engkau'. Allah berkata, "Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang 'Alim (yang berilmu) dan engkau membaca Al-Qur'an supaya dikatakan seorang Qari' (pembaca Al-Qur'an yang baik). Memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka."
Rasulullah menceritakan orang selanjutnya yang pertama kali masuk neraka, "Berikutnya (yang diadili) adalah orang yang diberikan kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Allah bertanya, "Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat-nikmat itu?" Ia menjawab, 'Aku tidak pernah meninggalkan sedekah dan infaq pada jalan yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena Engkau'. Allah berkata: "Engkau dusta! Engkau berbuat yang demikian itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu)'. Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeretnya atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka". (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Sahih).
Dalam akhir tausiyahnya, beliau juga berpesan dalam bekerja dan melayani masyarakat harus ikhlas karena Allah SWT , kemudian dalam pembangunan Zona Integritas niatkan karena Allah SWT, dan jika berhasil meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) itu hanya bonus hasil dari kerja keras dan ikhlas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Pensiun kepada bapak Drs. H. Baim As’ari, MH. yang merupakan hakim yang telah mengabdi selama 38 tahun tepatnya sejak tahun 1984 oleh pak Ketua. Terakhir, pak ketua secara resmi menutup kegiatan Ramadhan tahun 2022 M/1443 H.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!















