• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

Ramadhan Series : Semuanya Harus Berlandaskan Keikhlasan

04282022 series min

Singaparna | Kamis (28/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-14 yang merupakan episode terakhir pada Ramadhan 1443 H, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Tiya Fuji Astuti, S.IP. dengan penceramah yaitu Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Subhan Fauzi, SH., MH.

Dalam tausiyahnya, beliau membahas mengenai Keikhlasan. Kata إِخْلَاص itu sendiri terambil dari kata dasar khalasha (خَلَصَ)- yakhlushu (يَخْلُصُ), khulushan (خُلُوْصًا), yang mengadung beberapa arti, yaitu “murni, tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, bersih, jernih, dan bebas dari sesuatu”. Di dalam bahasa Arab, kata ikhlas (إِخْلاَصٌ) adalah bentuk dasar dari kata kerja akhlasha (أَخْلَصَ) – yukhlishu (يُخْلِصُ). Kata ini mengandung banyak arti, yaitu “mengerjakan sesuatu dengan hati yang bersih, memurnikan, mengambil intisari sesuatu, dan memilih”. Secara etimologi, kata ikhlas dapat berarti membersihkan (bersih, jernih, suci dari campuran dan pencemaran, baik berupa materi ataupun immateri). Sedangkan secara terminologi, ikhlas mempunyai pengertian kejujuran hamba dalam keyakinan atau akidah dan perbuatan yang hanya ditujukan kepada Allah SWT.

Menurut sebagian pakar, ikhlas bermakna shafa' (bening), dari perkataan shafa 'al-qalb (beningnya hati) lantaran orang ikhlas adalah orang yang hatinya bening atau bersih.

Menurut Imam Ghazali, ikhlas bermakna shidq-u al-niyyah fi al-'amal (niat yang benar dalam bekerja atau beribadah). Ini berarti, setiap amal dan kebaikan haruslah dilakukan karena Allah SWT.

Tanpa ketulusan, maka semua kebaikan yang kita lakukan, selain tidak sejati, juga terancam penyakit hati yang sangat berbahaya, yaitu riya' (pamrih) dan syirik. Orang yang tulus pada hakikatnya adalah orang yang diselamatkan oleh Allah dari dua penyakit itu: riya' dan syirik.

Dalam konteks inilah Imam Ghazali berkata, “Semua manusia celaka, kecuali orang-orang yang berilmu. Para ilmuwan inipun celaka, kecuali mereka yang mengamalkan ilmunya. Dan yang disebutkan terakhir inipun celaka, kecuali mereka yang tulus ikhlas.”

Kekhawatiran Rasulullah terhadap umatnya tentang bahaya riya’ disampaikan melalui hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad berikut ini:

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil, yaitu riya’.” (HR Ahmad).

Riya adalah salah satu penyebab orang yang beramal saleh masuk neraka. Menurut hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ada tiga golongan orang yang pertama masuk neraka.

Hadits itu disampaikan oleh Rasulullah kepada Abu Hurairah ketika tidak ada orang lain bersama mereka. Ketika menyampaikan hadits ini kepada para sahabat, Abu Hurairah beberapa kali menangis hingga jatuh pingsan.

Beliau mengabarkan tiga golongan manusia yang pertama kali masuk neraka yaitu ulama (Ahli Qur'an); orang yang mati fisabilillah (Mujahidin); dan orang kaya (Dermawan).

Mengapa mereka dimasukkan pertama kali ke dalam neraka, padahal mereka adalah orang yang beramal shaleh?

“Ketika orang-orang telah meninggalkan Abu Hurairah, maka berkatalah Naatil bin Qais al Hizamy Asy-Syamiy (seorang penduduk Palestina dan beliau adalah seorang tabiin), ‘Wahai Syaikh, ceritakanlah kepadaku suatu hadis yang engkau telah dengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.’ ‘Ya, aku akan ceritakan,’ jawab Abu Hurairah.

Abu Hurairah berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah bertanya kepadanya, "Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?" Ia menjawab, 'Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.' Allah berkata: "Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu)." Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka."

Rasulullah melanjutkan sabdanya: "Berikutnya orang (yang diadili) adalah seorang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur'an (para ulama dan ahli Qur'an). Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya, "Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan kenikmatan-kenikmatan itu?" Ia menjawab, 'Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya serta aku membaca Al-Qur'an hanyalah karena Engkau'. Allah berkata, "Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang 'Alim (yang berilmu) dan engkau membaca Al-Qur'an supaya dikatakan seorang Qari' (pembaca Al-Qur'an yang baik). Memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka."

Rasulullah menceritakan orang selanjutnya yang pertama kali masuk neraka, "Berikutnya (yang diadili) adalah orang yang diberikan kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Allah bertanya, "Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat-nikmat itu?" Ia menjawab, 'Aku tidak pernah meninggalkan sedekah dan infaq pada jalan yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena Engkau'. Allah berkata: "Engkau dusta! Engkau berbuat yang demikian itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu)'. Kemudian diperintahkan (Malaikat) agar menyeretnya atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka". (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Sahih).

Dalam akhir tausiyahnya, beliau juga berpesan dalam bekerja dan melayani masyarakat harus ikhlas karena Allah SWT , kemudian dalam pembangunan Zona Integritas niatkan karena Allah SWT, dan jika berhasil meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) itu hanya bonus hasil dari kerja keras dan ikhlas.

04282022 series1 min

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Pensiun kepada bapak Drs. H. Baim As’ari, MH. yang merupakan hakim yang telah mengabdi selama 38 tahun tepatnya sejak tahun 1984 oleh pak Ketua. Terakhir, pak ketua secara resmi menutup kegiatan Ramadhan tahun 2022 M/1443 H.

(Red:Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv