Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series : Kandungan Surat Al Alaq Ayat 1-5
Singaparna | Senin (25/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-12, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Idris Sudrajat, SHI. dengan penceramah yaitu Drs. H.I. Nurul Wasik, SH., MH.
Dalam tausiyahnya, beliau membahas mengenai Kandungan Surat Al Alaq Ayat 1-5. Surat Al-Alaq 1-5 merupakan wahyu pertama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
Makna Ayat Pertama : Kata iqra' (bacalah) di sini tidak hanya perintah membaca teks atau naskah tertulis saja, tetapi juga bisa mebaca fenomena alam atau realitas yang ada. Karena obyek iqra' tidak disebutkan, maka makna iqra' bukan hanya sekedar membaca teks naskah, tetapi bisa bermakna menelaah, meriset, bereksperimen dsb. Ayat ini memerintahkan kepada nabi Muhammad SAW , juga pada kita yang membaca saat ini untuk selalu melakukan penelaahan, perenungan, riset pada fenomena yang ada. Allah swt mengaitkan kata iqra' dalam ayat ini dengan kalimat Bismirabbikalladzi khalaq yang bermakna dengan nama tuhanmu yang telah menciptakan. Tujuannya agar pelakunya selalu melakukan kegiatan yang bersifat ilmiah dengan keihlasan hanya mencari ridho Allah swt, sehingga ilmu yang didapatkan semakin membuat dirinya merasa takut kepada Allah swt.
Makna Ayat Kedua : Kata khalaqa diartikan menciptakan karena kata ini mengandung makna menciptakan dari tiada menjadi ada atau menciptakan sesuatu tanpa contoh terlebih dahulu. Begitulah manusia diciptakan, bukan melalui proses evolusi seperti dalam teori Darwin, bahwa manusia itu merupakan mahluk kelanjutan (evolusi) dari kera, Kata insan diterjemahkan dengan manusia diambil dari kata Uns, nisyan, dan nausun. Uns artinya jinak atau harmonis. Nisyan artinya lupa dan nausun artinya dinamika atau pergerakan, ketiga akar kata ini menggambarkan bahwa manusia itu mahluk yang memiliki sifat lupa, suka keharmonisan, memiliki kemampuan bergerak don hidupnya bersifat dinamis. Min khalaq artinya dari segumpal darah, kata ini merupakan cara untuk menyadarkan manusia tentang hakekat jati dirinya, yaitu berasal dari segumpal darah. Agar manusia bila diberi ilmu tidak sombong ( keminter ) , bila dititipi harta tidak tamak dan kikir serta ingat akan hak hak fakir miskin dan bila dititipi kekuasaan tidak semena mena terhadap bawahannya.
Makna Ayat Ketiga : Mengapa kata lqra' diulang lagi? lqra' warabbukal akram, karena membaca, meriset merenung tidak cukup satu kali tetapi harus berulang ulang agar hasilnya matang, ilmu didapat melalui proses , ada ihtiar, pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan dana. Ayat ini memberi penegasan bahwa idealnya hasil bacaan itu harus sampai pada suatu kesadaran bahwa Allah itu maha Pemurah.
Makna Ayat Keempat-Kelima : Penguasaan ilmu merupakan kunci kesuksesan sebagai khalifah fil ardhi (pengelola bumi). lima ayat pertama ini menyentuh masalah yang paling esensial dari potensi manusia Yaitu akal dan hati (pikir dan zikir) , juga disebutkan perangkatnya pada ayat ke empat dan lima yaitu iqra' ( baca, riset, teliti ), 'a/lama (mengajarkan/ transfer ilmu). Qalam (alat tulis/alat penyimpan data /memori).
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!