Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series : Pendalaman Hakikat Do’a Dalam Kehidupan dan Kesalahan Penempatannya
Singaparna | Rabu (13/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode keenam, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Joni Ramdhani, SHI. dengan penceramah Drs. H. Sanusi, MH.
Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan materi dari kitab Al Hikam karya Syekh Ibnu Athaillah yang menjadi jadwal rutin setiap rabu selama ramadhan. Materi yang beliau bahas berkaitan dengan kegiatan yang lumrah dilakukan oleh manusia khususnya umat islam, yaitu berdo’a. Syekh Ibnu Athaillah menyinggung cara pandang kita dalam berdoa pada kalimat berikut ini:
لا يكن طلبك تسبباً إلى العطاء منه فيقل فهمك عنه .وليكن طلبك لإظهار العبودية وقياماً بحقوق الربوبية
Artinya, “Jangan maknai permintaanmu sebagai sebab atas pemberian Allah yang itu menunjukkan kekurang pengertianmu terhadap-Nya. Hendaklah sadari bahwa permintaanmu adalah pernyataan kehambaan dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan”.
Dalam berdo’a, selama ini kebanyakan dari kita meminta atau berdo’a kepada Allah SWT sebab ingin diberi/dikabulkan. Seharusnya, niat dalam berdo’a/permintaan didasarkan pada kehambaan dan jangan terlalu berharap dengan berdo’a ingin diberi. Terdapat 2 sifat do’a yaitu : 1) Kewajiban kita seorang hamba butuh kepada tuhannya; dan 2) Allah tempat bergantung.
Dalam berdo’a terdapat 3 tingkatan tujuan:
- Berdo’a untuk meningat Allah SWT;
- Berdo’a karena selalu ingat Allah SWT;
- Berdo’a yang tidak meminta apapun, hanya untuk berdzikir kepada Allah SWT.
Allah SWT sebenarnya akan tetap memberi tanpa diminta, bahkan diutamakan kepada orang orang yang sibuk berdzikir kepada-Nya hingga lupa untuk meminta, sebagaimana hadits kudsi:
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tuhan Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : "Barang siapa yang sibuk membaca Al Qur'an dan dzikir kepada Ku dengan tidak memohon kepada Ku, maka ia Aku beri sesuatu yang lebih utama dari pada apa yang Aku berikan kepada orang yang minta". Kelebihan firman Allah atas seluruh perkataan seperti kelebihan Allah atas seluruh makhlukNya". (Hadits ditakhrij oleh Tirmidzi).
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!