• [Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tasikmalaya]
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

area I fixAco CCTV 1area I fix 

 

ICON ZOOM PELAYANAN  ZIbigZIbigZIbigZIbig   ICON ZI WBK   hak hak perempuan dan anak
                      

pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

 program prioritas 2024 1080p

 

    

Hot News

Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. ...

Ramadhan Series : Pendalaman Hakikat Do’a Dalam Kehidupan dan Kesalahan Penempatannya

04132022 min

Singaparna | Rabu (13/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode keenam, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Joni Ramdhani, SHI. dengan penceramah Drs. H. Sanusi, MH.

Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan materi dari kitab Al Hikam karya Syekh Ibnu Athaillah yang menjadi jadwal rutin setiap rabu selama ramadhan. Materi yang beliau bahas berkaitan dengan kegiatan yang lumrah dilakukan oleh manusia khususnya umat islam, yaitu berdo’a. Syekh Ibnu Athaillah menyinggung cara pandang kita dalam berdoa pada kalimat berikut ini:

لا يكن طلبك تسبباً إلى العطاء منه فيقل فهمك عنه .وليكن طلبك لإظهار العبودية وقياماً بحقوق الربوبية

Artinya, “Jangan maknai permintaanmu sebagai sebab atas pemberian Allah yang itu menunjukkan kekurang pengertianmu terhadap-Nya. Hendaklah sadari bahwa permintaanmu adalah pernyataan kehambaan dan pemenuhan atas hak-hak ketuhanan”.

041320221 min

Dalam berdo’a, selama ini kebanyakan dari kita meminta atau berdo’a kepada Allah SWT sebab ingin diberi/dikabulkan. Seharusnya, niat dalam berdo’a/permintaan didasarkan pada kehambaan dan jangan terlalu berharap dengan berdo’a ingin diberi. Terdapat 2 sifat do’a yaitu : 1) Kewajiban kita seorang hamba butuh kepada tuhannya; dan 2) Allah tempat bergantung.

Dalam berdo’a terdapat 3 tingkatan tujuan:

  1. Berdo’a untuk meningat Allah SWT;
  2. Berdo’a karena selalu ingat Allah SWT;
  3. Berdo’a yang tidak meminta apapun, hanya untuk berdzikir kepada Allah SWT.

 Allah SWT sebenarnya akan tetap memberi tanpa diminta, bahkan diutamakan kepada orang orang yang sibuk berdzikir kepada-Nya hingga lupa untuk meminta, sebagaimana hadits kudsi:

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tuhan Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : "Barang siapa yang sibuk membaca Al Qur'an dan dzikir kepada Ku dengan tidak memohon kepada Ku, maka ia Aku beri sesuatu yang lebih utama dari pada apa yang Aku berikan kepada orang yang minta". Kelebihan firman Allah atas seluruh perkataan seperti kelebihan Allah atas seluruh makhlukNya". (Hadits ditakhrij oleh Tirmidzi).

(Red:Fik)

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv