Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series : Sekilas Tentang Qira’at Ashim Riwayat Hafs
Singaparna | Rabu (06/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-dua, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus Al-Qur’an secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Joni Ramdani, SHI. dengan penceramah Drs. Dadang Priatna.
Dalam tausiyahnya, beliau mengambil tema pembahasan yaitu Varian Bacaan Al-Qur’an. Berdasarkan Kitab As-Sab’atu fi al-Qiraa’aat Karya Ibnu Mujahid, disebutkan tujuh gaya bacaan melalui para imam Qiraat yang mutawatir. Mereka yaitu imam Nafi’ dari Madinah, imam Ibnu Katsir dari Mekkah, imam Ibnu Amir dari Syam, imam Abu ‘Amr dari Basrah, serta imam ‘Ashim, Hamzah, dan Al-Kisai, ketiganya dari Kufah.
Di Indonesia sendiri, gaya bacaan yang digunakan adalah Qira’at Ashim Riwayat Hafs. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penggunaan Qira’at Ashim Riwayat Hafs di Indonesia menurut Mustofa, seorang peneliti Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam Jurnal Suhuf dengan judul “Pembakuan Qiraat Ashim Riwayat Hafs dalam Sejarah dan Jejaknya di Indonesia”.
Faktor pertama, Sanad yang dimiliki imam Ashim sangatlah kuat. Faktor kedua, pengaruh Ibnu Mujahid yang membakukan qiraat tujuh dan peran penyalinan mushaf serta percetakan. Faktor Ketiga, kebijakan pemerintah Mesir pada tahun 1924/1925 untuk mencetak dan menyebar luaskan ke seluruh penjuru dunia.
Kemudian terdapat bacaan yang gharib atau tersembunyi/samar. Bacaan-bacaan di dalam Al-Qur’an yang dianggap gharib dalam qira’ah Imam Ashim riwayat Hafs, antara lain adalah Naql, Imalah, Isymam, Tashil dan Saktah. Letak bacaan gharib tersebut antara lain:
- Naql pada surat Al-Hujurat ayat 11.
Pada pertengahan ayat, terdapat dua hamzah yang tidak dibaca (washal), yaitu hamzah al-ta’rif dan hamzah ismu yang mengapit lam. Kedua hamzah washal tersebut tidak dibaca ketika disambungkan dengan lafadz sebelumnya. Sehingga bacaannya bukan “bi’sal ismu” tetapi menjadi “bi’salismu”.
- Imalah pada surat Hud ayat 41.
Pada pertengahan ayat tersebut, terdapat lafadz “majroha” yang dibaca menjadi “majreha”.
- Isymam pada surat Yusuf ayat 11.
Di dalamnya terdapat lafadz “laa ta’manna”, namun karena lafadz aslinya adalah “laa ta’manuna” maka lafadz ‘nu’ tidak perlu dibaca tapi diisyaratkan dengan memajukan mulut.
- Tashil pada surat Fussillat ayat 44.
Pada pertengahan ayat terdapat lafadz “a a’ jamiyyun” (bisa dilihat dalam Al-Qur’an). Karena adanya dua hamzah qatha’ yang berurutan dalam satu bacaan, maka hal itu menyulitkan orang Arab dalam membacanya. Maka dari itu, bacaan tersebut ditahsilkan dengan menyambungkan dua hamzah qatha’ sehingga bacaannya menjadi “aa’jamiyyun”.
- Saktah
Terdapat 4 lafadz Saktah yang ada di dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat Al-Kahfi di akhir ayat 1, surat Yasin ayat 52, surat Al-Qiyamah ayat 27, dan surat Al-Muthaffifin ayat 14.
Pada surat Al-Kahfi, di akhir ayat 1 terdapat lafadz “’i wajaa” yang kemudian di sambung oleh ayat berikutnya. Setelah membaca bacaan di akhir ayat 1 pada surat Al-Kahfi, kita perlu berhenti sejenak tanpa mengambil napas dan langsung melanjutkan ke ayat kedua.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!