Hot News
Singaparna I www.pa-tasikmalaya.go.idPengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan kegiatan coffee morning di selasar ruang hakim, Kamis pagi (27/02/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim dan dipimpin oleh Ketua serta didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.Coffee Morning pagi ini membahas tentang optimalisasi e-Court dan terkait panggilan sidang. Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. menyampaikan agar perkara yang didaftarkan secara e-Court, proses pemanggilannya harus dilakukan secara elektronik dan tercatat. Ketua juga menambahkan bahwa para hakim perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkara e-court secara rutin kepada jurusita dan panitera pengganti.
Kegiatan Coffee Morning merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sebagai sarana diskusi, koordinasi dan evaluasi diantara para hakim terkait persidangan dan kegiatan-kegaiatan yang telah dilaksanakan, sedang berjalan dan akan dilaksanakan.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Pengadilan Agama Tasikmalaya Mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Disabilitas
Singaparna | (24/03) Bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Tasikmalaya memenuhi undangan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Berdasarkan Surat Nomor W10-A/0954/HM.00/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, PA Tasikmalaya mengikuti kegiatan tersebut secara virtual. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Subhan Fauzi, SH., MH. didampingi Panitera, Drs. Akhmad Jalaludin serta 2 petugas PTSP dan Petugas Keamanan mengikuti dan menyimak kegiatan tersebut.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bersama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Dr. H Samparaja, S.H., M.H. membuka acara Bimbingan Teknis Layanan Bagi Disabilitas untuk Satker se Wilayah PTA Jawa Barat.
Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis terbagi menjadi 2 bagian yaitu yang hadir secara virtual dan langsung di Aula Serbaguna PTA Bandung. Pengadilan Agama Tasikmalaya menghadiri secara virtual, sedangkan secara langsung diikuti oleh Aparatur Pengadilan Agama sebanyak 38 orang (tiga puluh delapan) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Petugas PTSP, Petugas Keamanan/Satpam dari Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Cianjur, Pengadilan Agama Sumber, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Cibadak, Pengadilan Agama Cirebon, dan Agama Kota Tasikmalaya.
Ditjen Badilag telah menyusun langkah strategis untuk mewujudkan konsep pengadilan inklusif di peradilan agama:
- Pada tahun 2019 telah disusun program, anggaran dan usulan agar layanan disabilitas di pengadilan menjadi program prioritas nasional ke Bappenas. Pada tahun itu kami telah melakukan kunjungan ke Australia untuk mempelajari model-model pelayanan hukum di pengadilan bagi penyandang disabilitas, Family Court di Sydney dan Family Court di Paramatta Registry menjadi tujuan studi banding. Selain itu Delegasi Badilag juga berdiskusi dengan beberapa peneliti dari Disability Human Rights Clinic, Universitas Melbourne tentang keterampilan praktis, interpersonal, teknis, dan kesadaran etis yang diperlukan untuk berlatih secara efektif dalam menerapkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
- Pada tahun 2020 dilakukan peletakan dasar program seperti bimbingan teknis SDM, penyusunan pedoman standar pelayanan dan supervisi.
- Pada awal tahun 2021, Dirjen Badilag mengeluarkan Surat Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Perihal Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
- Mahkamah Agung menetapkan beberapa Pengadilan Pilot Project dalam hal penerapan pengadilan inklusif pada tahun 2020. 5 Pengadilan Agama yang ditunjuk menjadi Pilot Project, yaitu PA Malang, PA Semarang, PA Bandung, PA Makasar, PA Medan. Bahkan 4 diantaranya telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian PAN & RB sebagai Pengadilan Inklusif. Kemudian pada tahun 2021, Mahkamah Agung kembali menetapkan 20 Pengadilan Agama sebagai pengadilan percontohan ramah disabilitas yang meliputi : PA Padang, PA Pariaman, PA Stabat, PA Lubuk Pakam, PA Kisaran, PA Surabaya, PA Lamongan, PA Kota Malang, PA Boyolali, PA Kendal, MS Kuala Simpang PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Barat, PA Sekayu, PA Tanjung Karang, PA Cianjur, PA Yogyakarta, PA Pontianak, PA Gorontalo, dan PA Martapura. Sedangkan pada tahun 2022 Mahkamah Agung kembali menetapkan 60 Pengadilan dan pada wilayah PTA Jawa Barat terdapat 5 Satker yang meliputi PA Bogor, PA Cirebon, PA Cibadak, PA Sumber, PA Kota Tasikmalaya, dan PA Karawang
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!