Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Audiensi Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya Dengan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Singaparna | (13/09) Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan Ketua yaitu Drs. Subhan Fauzi, SH., MH. dan Wakil Ketua Drs. Muhammad Dihyah Wahid dengan didampingi Panitera Drs. Akhmad Jalaludin dan Sekretaris Zaini Rahman SH., MH. pada jam 14.00 s.d. 15.00 WIB beraudiensi dengan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd, M. AP. yang bertempat di ruang kerja lantai 3 Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua PA Tasikmalaya, Drs. Subhan Fauzi, SH., MH. menyampaikan informasi mengenai sidang keliling yang merupakan salah satu program dari Mahkamah Agung melalui PA Tasikmalaya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan di 5 kecamatan yaitu Pageurageung, Manonjaya, Taraju, Cikatomas dan Bantarkalong. Sidang keliling dilaksanakan agar masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut tidak perlu pergi ke kantor PA Tasikmalaya karena sidang dilaksanakan di tempat seperti di gedung dakwah atau KUA yang telah ditentukan. Beliau melanjutkan mengenai perkara yang ditangani Pengadilan Agama cukup beragam seperti perkara perceraian, ekonomi syariah serta sengketa wakaf, dispensasi nikah dan lain-lain.
Kemudian Wakil Bupati, H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd, M. AP. tertarik membahas perihal perkara sengketa wakaf yang ternyata menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yang memang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masih sering terjadi sengketa wakaf seperti masjid dan pesantren. Penanganan perkara dispensasi nikah yang relatif banyak di wilayah kabupaten Tasikmalaya dalam dua tahun terakhir sehubungan dengan adanya revisi atas UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Ditambahkan pula informasi tentang program Pembebasan Biaya atau Prodeo yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mengajukan perkara ke PA Tasikmalaya yang jumlah anggaran untuk tahun anggaran 2021 sebanyak 150 perkara.
Dilanjutkan oleh Panitera PA Tasikmalaya, Drs. Akhmad Jalaludin yang menyampaikan informasi mengenai program Pelayanan Terpadu yang melibatkan 3 lembaga yaitu Kementerian Agama, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama dan Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi masyarakat yang sudah berkeluarga namun belum memiliki dokumen keluarga bisa mengajukan permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama kemudian setelah dikeluarkan penetapan maka Kementerian Agama akan mengeluarkan Buku Nikah. Setelah itu Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran bagi keluarga yang sudah memiliki keturunan/anak.
Wakil Bupati, H. Cecep Nurul Yakin, S. Pd, M. AP. menginformasikan adanya rencana pembentukan Pembentukan Mal Pelayanan Publik/DPMPTSP di tahun 2022 dan mengajak Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk berpartisipasi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti kantor pemerintah lain (BPN, Polres, Bank, Samsat, dan instansi lainnya).
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!