Informasi Pengadilan
Surat Dirjen Tentang Perbaikan Kelengkapan Data SIKEP Sebagai Syarat Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
2. Ketua Mahkamah Syar'iyah dan Ketua Pengadilan Agama
3. Panitera Mahkamah Syar'iyah Aceh/PTA dan Panitera Mahkamah Syar'iyah/PA.
di tempat
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 317/DjA/KP.01/2/2020, tanggal 4 Februari 2020, perihal "Perbaikan Kelengkapan Data SIKEP sebagai Syarat Pembuatan Tanda Tangan Elektronik".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampirannya klik link di bawah,