Informasi Pengadilan

Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat

Kepada Yth. 

1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama

2. Ketua Mahkamah Syar'iyah / Ketua Pengadilan Agama

Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 069/DjA/HK.02/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal "Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat ".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran,  KLIK DI SINI


[rtbs name="tab-home"]
cctv