Informasi Pengadilan
Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat
Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama
2. Ketua Mahkamah Syar'iyah / Ketua Pengadilan Agama
Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 069/DjA/HK.02/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal "Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat ".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampiran, KLIK DI SINI