Artikel Pengadilan
Tinjauan Yuridis Surat Kuasa Untuk Membayar (Skum) Biaya Perkara Di Pengadilan | Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.
Tinjauan Yuridis Surat Kuasa Untuk Membayar (Skum) Biaya Perkara Di Pengadilan
Oleh : Muhammad ‘Ibadurrohman Al Hasyimi, S.H.
- Pendahuluan
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) merupakan form surat kuasa yang dibuat oleh Petugas Meja I sebagai tindak lanjut dari suatu perkara yang telah didaftar dan dibayar panjar biayanya melalui bank. Sebagaimana dikenal dengan Asas Beracara Dikenakan Biaya, Para pihak yang mendaftarakan perkara dapat dibebani biaya. Pasal 121 ayat (4) HIR menyatakan bahwa, “Memasukkan ke dalam daftar seperti di dalam ayat pertama tidak dilakukan, kalau belum dibayar lebih dahulu kepada panitera sejumlah uang yang akan diperhitungkan kelak yang banyaknya buat sementara ditaksir oleh ketua pengadilan negeri menurut keadaan untuk bea kantor kepaniteraan dan ongkos melakukan segala panggilan serta pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak dan harga meterai yang akan dipakai”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran suatu perkara akan dicatat setelah dibayar terlebih dahulu biaya yang telah ditaksir jumlahnya. Biaya tersebut yang kemudian dinamakan sebagai panjar biaya perkara yang dibayarkan oleh pihak yang mendaftarkan perkara ke pengadilan.
Petugas Meja I, setelah menerima perkara ya ng akan didaftarkan, menaksir biaya panjar perkara tersebut yang kemudian membuatkan SKUM empat (4) rangkap dan menuliskan didalam SKUM tersebut sejumlah biaya yang harus disetorkan oleh pihak yang bersangkutan ke bank. Pihak yang mendaftarkan perkaranya, kemudian menyetorkan sejumlah uang ke bank yang besarannya sesuai dengan yang tertera pada SKUM. Setelah menyetorkan uang ke bank, pihak yang bersangkutan membawa bukti penyetoran melalui bank dan menyerahkannya kepada Kasir Pengadilan.. Kasir yang menerima bukti setoran bank kemudian memberikan cap lunas dan nomor perkara pada SKUM dan kemudian menyerahkan kembali lembar pertama SKUM kepada pihak tersebut.
Selengkapnya Klik Disini