Artikel Pengadilan

Mediasi Perkara Poligami diperadilan Agama dalam tinjauan Maqosid Syar’iyah dan Perma No 1 tahun 2016 | Oleh : Adeka Candra, Lc.

Mediasi Perkara Poligami diperadilan Agama dalam tinjauan Maqosid Syar’iyah

dan Perma No 1 tahun 2016

Oleh : Adeka Candra,Lc,.[1]

 

PENDAHULUAN

Sengketa merupakan suatu fenomena yang sering kita jumpai dan terjadi pada masyarakat, baik pada masyarakat tradisional dan masyarakat modern, bahkan masyarakat pasca modern yang mempunyai kaitan dengan hukum  yang berlaku dalam masyarakat. Apabila hal-hal yang tdak diinginkan terjadi maka pihak-pihak yang mengalami sengketa tersebut harus mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi, yaitu dengan cara mencari penyelesaian sengketa di luar sidang (non litigasi) dimana penyelesaian ini tidak perlu membutuhkan waktu lama dan biaya yang terlalu mahal.

Sebagai jalan terakhir para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tahap pertama yang harus dilaksanakan oleh Hakim dalam menyidangkan suatu perkara perdata yang diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengka itu lebih utama dari pada fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu sengketa. Usaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara itu merupakan prioritas utama dan dipandang adil dalam mengakhiri suatu sengketa, sebab mendamaikan itu dapat berakhir dengan tidak terdapat siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetap terwujudnya kekeluargaan dan kerukunan.[2]

Mediasi sebagai cara atau metode penyelesaian sengketa dengan cara damai yang mempunyai peluang besar untuk berkembang di Indonesia dengan adat ketimuran yang masih mengakar di lingkungan masyarakat yang lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan yang baik antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis dari pada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Mediasi diharapkan mampu dilaksanakan dengan baik, oleh masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai formalitas sesaat dalam memenuhi hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, namun diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara maksimal. Sehingga mediasi merupakan salah satu instrumen yang sangat efektif dalam  penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan.

 Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur mediasi antara lain adalah bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution, waktu yang digunakan tidak berkepanjangan, biaya lebih ringan, tetap terpeliharanya hubungan antara dua orang yang bersengketa dan untuk menghindari masalah baru.

Selengkapnya KLIK DISINI