Artikel Pengadilan
Hak Ex Officio dan Ultra Petitum Partium Hakim Pengadilan Agama Dalam Menentukan Nafkah Iddah dan Mut'ah | Oleh : Tio Feby Ahmad, SHI.
HAK EX OFFICIO DAN ULTRA PETITUM PARTIUM
HAKIM PENGADILAN AGAMA
DALAM MENENTUKAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH
Oleh : Tio Feby Ahmad, SHI.
- PENDAHULUAN
Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selanjutnya diatur menurut ketentuan pasal 41 UUP.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu bilamana bapak dalamkenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas istrinya.1 Ketentuan pasal tersebut masih bersifat global dan akan diperinci dalam Kompilasi Hukum Islam. Menurut pasal 149 KHI apabila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:2
- Memberikan mut‟ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla aldukhul;
- Memberikan nafkah, maskan, dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian) kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba‟in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al-dukhul;
- Memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan, termasuk didalamnya biaya pendidikan) untuk anak yang belum mencapai umur 21
Selengkapnya KLIK DISINI