Artikel Pengadilan
Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan Agama Berprespektif Gender Dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Oleh : Muhammad Najid Aufar, SHI., MH
PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BERPRESPEKTIF GENDER DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh :
Muhammad Najid Aufar, SHI., MH.
NIP. 19930707 201712 1 003
- PENDAHULUAN
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dengan demikian, pada dasarnya negara Indonesia mengakui dan menjamin terwujudnya persamaan perlakuan terhadap setiap orang di hadapan hukum, baik berdasarkan agama, suku, ras, kelas sosial, maupun jenis kelamin. Penjaminan di dalam konstitusi ini tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Persamaan perlakuan di hadapan hukum kemudian juga diperkuat dengan adanya pembentukan hukum yang kondusif terhadap asas persamaan tersebut. Pembentukan hukum tersebut diantaranya dilakukan melalui ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, perlakuan yang tidak sama oleh negara terus berjalan, serta tidak berbanding lurus dengan pembentukan hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum, utamanya dalam hal perbedaan perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan.[1]
Selengkapnya KLIK DISINI