Artikel Pengadilan

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Dan Mengadili Perkara Gugatan Kesalahan Data Sistem Informasi Debitur (SID) Nasabah Bank Syari’ah | Oleh : Joko Tri Raharjo, SH.

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Dan Mengadili

 Perkara Gugatan Kesalahan Data  Sistem Informasi Debitur (Sid)

 Nasabah Bank Syari’ah

Oleh : Joko Tri Raharjo, SH.

  1. PENDAHULUAN

Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 12. Informasi yang terdapat dalam laporan debitur diantaranya adalah sebagai berikut: Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin dan keuangan Debitur.

Sistem Informasi Debitur disingkat SID atau sering disebut BI Checking adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.[1] Adanya SID ini bertujuan untuk memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.[2]

Data SID ini merupakan pedoman bank dalam memberikan kredit kepada calon debitur, karena dalam SID ini bank dapat mengetahui bagaimana track record seorang debitur apakah termasuk kategori lancar, perhatian khusus, kredit kurang lancar, diragukan atau kredit macet.  Sehingga adanya SID ini memberikan banyak keuntungan dan kemudahan dalam dunia perbankan. Namun demikian disisilain timbul permasalah ketika pihak bank salah menginput data SID, yang mana merugikan debitur. Seperti seharusnya seseorang masuk kedalam kategori kredit lancar akan tetapi pihak bank salah menginput data sehingga menjadi kategori kredit macet. Hal tersebut mengakibatkan orang tersebut di black list oleh Bank Indonesia dan tidak dapat mengajukan pinjaman disemua bank.

Di Peradilan Umum perkara gugatan terkait kesalahan data SID sudah cukup banyak diajukan, diantaranya perkara nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl dan putusan kasasi nomor 2602/K/Pdt/2016.[3] Yang mana putusannya menghukum bihak Tergugat (bank) untuk memperbaiki data SID para Penggugat. Adapun di Pengadilan Agama penulis mendapati satu perkara terkait gugatan kesalahan data SID yaitu perkara nomor: 1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk antara debitur melawan bank mandiri syariah.[4]

Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara pada tingkat banding majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang memutus perkara tersebut, karena gugatan tersebut bukan termasuk ke dalam kewenangan Pengadilan Agama. Akan tetapi berdasarkan putusan nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Tsm. menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menagani perkara tersebut.

 Dengan demikian muncul sebuah pertanyaan terkait siapa yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan perbankan syariah. Beranjak dari permasalahan tersebut penulis akan mencoba mengemukakan pandangan terkait Pengadilan mana yang berwenang menangani gugatan kesalahan data SID yang melibatkan nasabah Bank Syar’iah.

 

Selengkapnya KLIK DISINI


[rtbs name="tab-home"]
cctv