Artikel Pengadilan
Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah Kaitannya Dalam Menghindari Terjadinya Penyelundupan Hukum di Pengadilan Agama | Oleh : Nurhayati Hasibuan, S.H.I
Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah Kaitannya Dalam Menghindari Terjadinya Penyelundupan Hukum di Pengadilan Agama
Oleh:
Nurhayati Hasibuan, S.H.I
1. Pendahuluan
A.Latar Belakang
Perkawinan dapat dimaknai sebuah peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, maka dalam hal ini Negara memberikan perlindungan hukum dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di bidang perkawinan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa Perkawinan yang sah adalah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, yang kemudian setiap perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lihat UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dan 2 dan PP Nomor 9 Tentang pelaksaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan hukum Negara sangat berpengaruh besar dalam kehidupan yang menjalaninya, dikarenakan berakibat kepada kejelasan status perkawinan yang terjadi serta memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi di pemerintahan. Suatu perkawinan jika tidak tercatatkan oleh Negara (perkawianan di bawah tangan) hal ini dapat menimbulkan problematika hukum yang tidak sedikit. Secara ringkas bisa dikatakan bahwa dampak perkawinan yang tidak dicatatkan antara lain adalah: “Perkawinan dianggap tidak sah (hukum positif), anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan. Pihak lelaki atau suami tidak bisa menuntut haknya atas harta bersama selama mereka berada dalam perkawinan di bawah tangan.”
Dampak adanya praktik nikah di bawah tangan, tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi yang paling merasakan adalah anak yang lahir dari praktik nikah di bawah tangan itu. Padahal anak sama sekali tidak berdosa dan tidak tahu apa yang terjadi, tetapi anaklah yang dikemudian hari paling merasakan kesulitannya.
Yang melatar belakang terjadinya perkawinan dibawah tangan ada berbagai alasan diantaranya bahwa adanya pandangan bahwa perkawinan yang telah dilakukan berdasarkan agama yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, maka perkawinan tersebut dianggap sah, sehingga tidak perlu lagi mencatatkan (memiliki kesadaran minim untuk mencatatkan perkawinannya) atau memang sengaja menghilangkan jejak, sehingga babas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari instansinya, atau bahkan takut di ketahui istri tua sehingga memilih poligami liar dan sebagainya.
Selengkapnya KLIK DISINI