Artikel Pengadilan

Integritas Hakim Dalam Memeriksa Perkara Izin Poligami di Pengadilan Agama | Oleh : Khoirun Nisa, SHI.

INTEGRITAS HAKIM DALAM MEMERIKSA PERKARA IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Khoirun Nisa, SHI.

  1. Latar Belakang

Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan jender. Bahkan para penulis Barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu artenatif untuk menyelesaikan fonomena selingkuh dan prostitusi.[1]

Karena pada prisipnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, maka poligami atau seorang suami beristeri lebih dari seorang perempuan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan pengadilan telah memberi izin.[2] Perkara izin poligami merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama yang merupakan kewenangan menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan fakta empiris di lapangan, ada perbedaan cara pandang hakim dalam pemeriksaan izin poligami yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun perkara izin poligami bersifat kontensius yang harus di mediasi apabila para pihak hadir pada sidang pertama, namun terkadang dalam perkara izin poligami, tidak mengandung sengketa, sehingga ada perbedaan perspektif mengenai apakah mediasi perlu dilakukan atau tidak. Adanya perbedaan pendapat ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap para pencari keadilan. Oleh sebab itu dengan adanya perbedaan pemeriksaan izin poligami tersebut, maka penulis menyusun paper dengan judul “Integritas Hakim  Dalam Memeriksa Perkara Izin Poligami Di Pengadilan Agama”.

 

Selengkapnya KLIK DISINI


[rtbs name="tab-home"]
cctv