Artikel Pengadilan
Peranan Jurusita Terhadap Wibawa Lembaga Peradilan Yang Agung dan Modern | Oleh : Andri Satria Saleh, SHI.
PERANAN JURUSITA TERHADAP WIBAWA LEMBAGA PERADILAN YANG AGUNG DAN MODERN
Oleh : Andri Satria Saleh, SHI.
A. PENDAHULUAN
Lembaga peradilan merupakan wajah dari nilai keadilan yang terus menerus diharapkan dapat tegak sebagaimana mestinya. Di zaman modern ini dengan segala bentuk perkembangan yang melewati batas ruang dan waktu menuntut Lembaga Peradilan harus mampu menampilkan wajah trust (kepercayaan) ditengah tuntutan keadilan dan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan terpadu maksimal dan prima sebagai salah satu ciri modernisasi organisasi yang wajib diwujudkan. Dengan demikian cita-cita yang tidak lain merupakan intisari dari visi dan misi dapat tercapai yaitu menjadi lembaga peradilan yang agung dan modern.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menuangkan hal itu dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu diantaranya menyelenggarakan manajemen administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional, serta mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria objektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan professional.
Oleh karenanya sudah seharusnya upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, diantaranya dengan meningkatkan kompetensi jurusita yang handal, professional serta berintegritas. Bukan hal yang berlebihan jika fungsi kejurusitaan mendapat perhatian lebih dikarenakan peranannya sebagai pelaksana putusan pengadilan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI