Artikel Pengadilan

Membangun Profesionalisme Hakim di Era Digital | Oleh : Fitrah Nurhalim, SHI.

MEMBANGUN PROFESIONALISME HAKIM DI ERA DIGITAL

  1. PENDAHULUAN

Era digital diwarnai oleh perkembangan teknologi dan informasi dan komunikasi yang demikian pesat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah keniscayaan dalam menjawab kehidupan yang lebih baik di era global.[1] Perkembangan zaman yang sangat dinamis serta pengaruh globalisasi yang begitu besar, menjadikan institusi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terus menerus berupaya untuk melahirkan ide, gagasan, dan inovasi yang konstruktif sejalan dengan perkembangan zaman itu sendiri.

Komitmen para pimpinan dan segenap aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya ini dalam mengakomodir perkembangan zaman tersebut, salah satunya dapat dibuktikan dengan munculnya sejumlah aplikasi ataupun program yang berbasis teknologi dan informasi, dimana tujuannya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada para pencari keadilan.

Makna Profesionalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan, Dalam pelayanan tidak akan dapat terlaksana secara optimal tanpa adanya kesiapan Aparatur Sipil Negara yang profesional untuk melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat. Untuk mengetahui Bagaimana Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.

Selengkapnya KLIK DISINI