Hot News
Bandung, Jumat, 13 Maret 2026 — Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali menorehkan prestasi dengan meraih lima penghargaan peringkat I dalam Pemberian Penghargaan (Reward) atas Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan penganugerahan penghargaan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung di Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Tasikmalaya berhasil meraih Peringkat I pada lima kategori, yaitu:1. Penyelesaian Perkara Melalui e-Court Kategori Kelas IA2. Keberhasilan Mediasi Kategori Kelas IA3. Ketepatan Pengiriman Berkas Banding Kategori Kelas IA4. Validasi Data Dispensasi Kawin Melalui Aplikasi LITERASI Kategori Kelas IA5. Pengelolaan Website Terbaik Triwulan IV Tahun 2025
Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, pengelolaan administrasi perkara, serta pemanfaatan teknologi informasi. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mempertahankan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat
Penghargaan ini juga merupakan Hasil Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Dedikasi Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2025 | (05/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2025 | (30/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2025 | (01/07)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
🎰 Graj i ciesz się wygraną
Dla osób, które chcą spróbować swoich sił w hazardzie online, idealnym wyborem jest kasyno na prawdziwe pie. Takie serwisy łączą emocje tradycyjnego kasyna z wygodą gry w domu. Dostępne są tu sloty o wysokim RTP, ruletka, blackjack oraz kasyna na żywo. Największą zaletą są szybkie metody płatności i bezpieczeństwo, dzięki czemu gracze mogą w pełni cieszyć się rozgrywką i realnymi nagrodami.
🎁 豊富なボーナスで楽しみを倍増
オンラインカジノでは、多種多様なボーナスがプレイヤーを待っています。登録時のウェルカムボーナス、入金時のリロードボーナス、さらには損失時のキャッシュバックまで、種類はさまざまです。これらを上手に活用すれば、資金を節約しながら長く楽しめます。ボーナスはゲームを試すきっかけにもなり、新しい発見があるのも魅力です。多くのプレイヤーに信頼されているのがカジノボーナス かじのしーくれっとで、その使いやすさと透明性が高く評価されています。
Perkara Lainnya
Prosedur
|
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : |
||
|
01. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118HIR, 142 R.Bg); |
|
|
02. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; |
|
|
b. |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalamwilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satuPengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
|
03. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telahdiubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)(pasal 237 HIR, 273 R.Bg); |
|
|
04. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
|
- Proses Penyelesaian Perkara
|
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
||
|
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. |
||
|
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
||
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulumenempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
||
|
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
||
|
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
||
|
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
||
|
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/MahkamahSyari’ah tersebut; |
||
|
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. |
||
|
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahputusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
||
- Persyaratan
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
| 03 | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 04. | Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; |
| 05. | Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat; |
| 06. | Membayar biaya perkara sesuai radius |
|
|
| 01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
| 02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 03. | Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah; |
| 04. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan; |
| 05. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
| 01. | Menyerahkan Surat Permohonan; |
| 02. | Menyerahkan foto copy KTP; |
| 03. | Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA; |
| 04. | Penolakan pernikahan dari KUA; |
| 05. | Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; |
| 06. | Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon; |
| 07. | Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera; |
|
03. |
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak; |
|
04. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
|
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II); |
|
03. |
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi; |
|
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
|
05. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
- Poligami
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP Pemohon; |
|
03. |
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon; |
|
04. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon; |
|
05. |
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon; |
|
06. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon; |
|
07. |
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta); |
|
08. |
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai); |
|
09. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

//













