Berita Pengadilan
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
| (26/11)
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
| (23/10)
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
Berita Lainnya
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- ADMINISTRASI PERKARA dan PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK | Oleh : Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
SOSIALISASI PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI KEPADA SELURUH APARAT PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Rabu (31/10/2018), seluruh aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan kegiatan rutin yaitu pembinaan dan sosialisasi kepegawaian Pengadilan Agama Tasikmalaya yang dilaksanakan di ruang sidang utama. Pada sosialisasi hari ini, membahas mengenai hasil pembinaan Ketua PTA Jawa Barat yang dilakukan di Jawa Barat pada hari Kamis, 25 Oktober 2018 yang disampaikan oleh Drs. H. Mohd Abdu A Ramly.
Dalam sosialisasi ini, ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber diantaranya adalah tantangan dalam mencapai visi dan misi Mahkamah Agung. Tantangan Mahkamah Agung adalah penerapan salah satu misi Mahkamah Agung yaitu menciptakan peradilan modern yang berbasis IT untuk mengatasi masalah kurangnya akses keadilan dengan cara menerapkan e-court pada peradilan dibawahnya. Dengan e-court masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan keadilan tanpa harus datang ke pengadilan.
Adapun tantangan lainnya adalah lambatnya penanganan perkara, karena di beberapa pengadilan masih banyak penanganan perkara yang lebih dari 5 bulan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menghimbau kepada seluruh peradilan dibawahnya untuk menerapkan sistem court kalender yaitu dengan cara melakukan kesepakatan kepada para pihak yang hadir mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut, sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut akan ada kerjasama dari para pihak untuk mencapai jangka waktu yang telah disepakati dengan cara menghadiri jadwal yang telah ditentukan tanpa harus dilakukan pemanggilan. Selain itu, ketua majelis juga dapat menjadwalkan proses persidangan yang tersedia di aplikasi SIPP, sehingga proses persidangan lebih terkontrol dan dapat mencegah penanganan perkara yang lambat.
Selain itu dibutuhkan integritas aparatur peradilan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Agung diantaranya tidak ada penyimpangan jurusita dalam melakukan pemanggilan, sehingga jurusita benar-benar melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakim juga harus menunjukkan keprofesionalitasnya dalam menjalani tugasnya dengan mempertahankan sikap yang netral, sehingga para pihak merasakan keadilan dalam putusan yang diberikan oleh hakim.
Selain tantangan di atas, ada beberapa permasalahan dalam praktek peradilan baik secara administrasi maupun teknis. Adapun permasalahan secara administrasi adalah masih banyak berkas perkara yang hilang, sehingga Panitera berkewajiban untuk mengawasi berkas baik yang masih berjalan maupun berkas yang telah diarsipkan. Pengiriman berkas banding dan kasasi juga harus segera dikirim tanpa harus menunggu berkas inzage, serta pengadilan tingkat pertama juga perlu memantau putusan MA, sehingga apabila ada kesalahan ketik pada putusan tersebut dapat segera dikirim untuk direnvoi oleh MA.
Sedangkan permasalahan secara teknis adalah masih ada beberapa pengadilan yang mengadili perkara di luar kewenangannya, masih ada kesalahan dalam eksekusi putusan/ di luar putusan. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan perlu mempelajari lagi kewenangan, SOP, dan aturan yang melekat pada dirinya untuk mencegah permasalahan-permasalahan tersebut.
Selain permasalahan-permasalahan, Mahkamah Agung juga akan mengadakan perlombaan di lingkungan Mahkamah Agung diantaranya yaitu lomba manajemen, inovasi, website, dan pemberkasan. Menanggagapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menekankan kepada seluruh aparatur PA Tasikmalaya untuk menjalankan visi misi Mahkamah Agung dengan memaksimalkan pengelolaan website yang dianggap masih perlu diperbaiki. “sebelum bekerja seluruh pegawai wajib membuka website, hafalkan visi misi Pengadilan Agama Tasikmalaya, dan isi konten website yang belum lengkap”, demikian himbauan beliau.
Himbauan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tersebut bertujuan untuk meningkat pelayanan yang prima sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, berbiaya ringan dengan cara mengikuti perkembangan zaman berbasis teknologi, sehingga para pencari keadilan dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan.
(Red: Khoirun Nisa)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!