Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Tasikmalaya Mengikuti Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Secara Virtual
Singaparna | (12/10) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial sejak masa pandemik covid-19. Pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Pembinaan secara virtual Kali ini diselenggarakan untuk para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dipusatkan di Kota Yogyakarta. PA Tasikmalaya ikut serta dalam acara pembinaan ini dengan diikuti oleh 4 pilar pimpinan di ruang media center via Zoom Virtual Meeting, dan pegawai di ruang masing-masing vie Live Streaming Youtube.
Dalam sambutanya KMA mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi.
Dalam Kesempatan ini pula M.Syarifuddin menekankan bahwa pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Saya berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung.
Point terakhir dalam pembinaan ini, KMA menyampaikan sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Sebelum menutup sambutan ini, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
Acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini juga dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II serta ketua Pengadilan Tingkat Banding wilayah Yogyakarta. (Humas MARI & Fik)