Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Tasikmalaya Bersama BHRD Kab. Tasikmalaya mengadakan Rukyat Hilal
Pengadilan Agama Tasikmalaya mengikuti pemantauan rukyatul hilal awal Ramadan 1441H yang diwakili oleh Drs. H. Sya'roni bersama Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya, BAZIS Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Majelis Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang bertempat di mess Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 23 April 2020 untuk menentukan awal Ramadan 1441H.
Terkait hal ini, terdapat protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19 sebagai berikut.
- Peserta rukyatul hilal dibatasi, maksimal 10 orang, menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan selalu menerapkan physical distancing selama pandemi Covid-19.
- Dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. Petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal.
- Setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
- Petugas dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
- Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyatul hilal dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.
- Petugas dihimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas.
(Red : Jo)