Seputar Peradilan

Penandatanganan MoU POSBAKUM Tahun 2020

1fix

Singaparna | Pada hari Senin, 03 Februari 2020 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA dengan Lembaga Bantuan Hukum PERADI tentang Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA, Nomor : W10-A6/    /HM.01.1/II/2020. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum PERADI dengan Pengadilan Agama Tasikmalaya  ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.

Bertempat di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya,  telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), yaitu  Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA dengan Sovi M. Shofiyuddin, SH. Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI Tasikmalaya serta Penandatangan kontrak kerja posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Tasikmalaya, Zaini Rahman, SH., MH. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI Tasikmalaya. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.

2fix

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Tasikmalaya.

(Red : Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv