Seputar Peradilan
Rapat Pembahasan Pendampingan
Dispensasi Kawin antara Pengadilan Agama Tasikmalaya
Dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya
Singaparna | Pengadilan Agama Tasikmalaya menjajaki kerjasama dengan KPAID kabupaten Tasikmalaya pada hari rabu (22/01/2020) tentang pemberian rekomendasi terhadap Permohonan dispensasi Kawin yang diajukan oleh pencari keadilan dengan usia anak yang belum genap berusia 18 tahun.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik atas hal tersebut karena sejalan dengan tugas dan fungsi KPAID dalam rangka mengayomi segenap lapisan masyarakat.
(red : abd)