Seputar Peradilan

SOSIALISASI E- LITIGASI

cover

Singaparna | Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A mengadakan sosialisasi E- Litigasi dengan audiens para advokat yang sering beracara di Pengadilan Agama Tasikmalaya, serta pegawai di bagian kepaniteraan dan juga hakim dengan narasumber dari Tim IT Nasional Mahkamah Agung, Hendra Dwi Prasetya (IT Pengadilan Agama Ciamis) pada hari Selasa, 14 Januari 2020.

1

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Tiya Fuji Astuti, SIP dengan mengucapkan basmalah bersama Sambutan Wakil ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dalam sambutanya Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  mengatakan salah satu point bahwa lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2019 sebagai bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik, salah satu ciri perkembangan yang modern adalah segala bentuk administrasi saat ini dilakukan dengan serba digitalisasi.

Wakil Ketua pun mengatakan saat ini sebagai bentuk keseriusan Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam fajar mengingsing peradilan secara elektronik sampai pada proses persidangannya, pada Pengadilan Agama Tasikmalaya perkara yang sudah ada yakni 4 perkara terdaftar untuk e-litigasi. Dan hal tersebut dapat terus ditingkatkan agar kedepan perkara e-litigasi semakin banyak dan dilakuakan di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Hal ini perlu dukungan dari para advokat yang sudah menjadi kewajiban dalam mendaftarkan perkaranya secara e-court.

2

Sosialisasi E-litigasi dilakukan oleh Saudara Hendra Dwi Prasetya, S.H, beliau mengatakan bahwa e-court mulai dilaksanakan sudah sejak bulan Agustus 2018, hanya saja ketika itu baru 3 proses yang dilakukan secara elektronik yakni, e-filing, e-payment dan e-summon. Kemudian diawal tahun 2019 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 untuk melengkapi e-court yakni dengan dilaksanakanya proses persidangan secara elektronik yaitu e-Litigasi.

Proses E-Litigasi ini dapat dilakukan ketika adanya kesediaan dan kesepakatan dari semua pihak bahwa perkaranya dilakukan secara e-litigasi, baik advokat, pihak tergugat maupun tergugat.

3

Bapak Hendra Dwi Prasetya, S.H mengatakan Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung telah menunjuk beberapa pengadilan dari empat lingkungan sebagai Pilot Project dalam melaksanakan peneraparan e litigation ini.  Pada tahun 2020, penerapan e litigation akan diwajibkan kepada seluruh pengadilan dari empat peradilan di seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini penerapan e litigation dilakukan secara bertahap, sebatas tukar menukar dokumen, seperti dokumen jawab jinawab dan putusan, sedangkan untuk proses pembuktian secara elektronik belum bisa dilaksanakan dikarenakan faktor sarana dan prasana dan dukungan sumber data manusia.

Juknis e litigation lanjut Hendra bertujuan untuk mempermudah pekerjaan peradilan dalam menerapkan sistem persidangan secara elektronik. Selain itu, juknis e litigation menjadi tantangan besar bagi aparatur peradilan. sebab dalam juknis diatur misalkan bagaimana tukar menukar dokumen mulai gugatan, jawab jinawab bahkan putusan.

Hendra Mengatakan bahwa saat ini Mahkamah Agung RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI telah bekerjasama terkait Peradilan secara elektronik yang membutuhkan verifikasi keaslian dokumen secara elektronik maka untuk penanganan keamanan informasi dan tanda tangan digital pendukung e-Litigasi Mahkamah Agung RI.

4 5

Dilakuakn sesi tanya jawab antara narasumber dengan advokat maupun Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam melakukan persamaan pemahaman dalam teknis pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigasi).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menutup kegiatan sosialisasi e-litigasi menghimbau agar semua peserta sosialisasi berupaya sekuat tenaga untuk mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung terkait e Litigation agar dapat berjalan sesuai harapan.

6

7

Sebagai bentuk pengahargaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasimalaya memberikan sertifikat kepada peserta sosialisasi e-litigasi. Dan piagam pengahargaan kepada advokat yang telah mendaftarakan perkara terbanyak secara e-court di Pengadilan Agama Tasikmalaya guna meningkatkan memberikan semangat dan motivasi para stakehorlder dalam mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.

(Red : Tiya-Fik)