Seputar Peradilan

SOSIALISASI PERMA No. 05 TAHUN 2019

1

Singaparna | Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Perma No. 05 Tahun 2019 mengenai pedoman mengadili Perkara Dispensasi Kawin pada hari selasa (10/12/2019). Dengan adanya pengantar Undang-Undang Perkawinan yang semula UU Perkawinan No.01 Tahun 1974 diganti dengan UU Perkawinan No.16 Tahun 2019, terdapat pengaruh yang signifikan terhadap pendaftaran permohonan Dispensasi Kawin yang semula hanya segelintir permohonan dalam satu bulan, sekarang menjadi sangat banyak terutama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan Hakim di Pengadilan Agama Tasikmalaya, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. didampingi oleh Hakim C1, Drs. H. Baim As'ari, MH..  Perma ini lahir karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan  perundang-undangan. Hal ini juga mengacu kepada Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial, Negara atau swasta, Pengadilan, Penguasa Administratif atau Badan Legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak.

2

Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Panitera dan diikuti dengan pengarahan sekaligus penjelasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya tentang aturan yang dituliskan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dalam paparannya, berikut beberapa hal penting yang diaturkan dalam Perma ini;

  1. Hakim yang menyidangkan perkara dispensasi kawin adalah Hakim tunggal;
  2. Dalam mengadili permohonan harus didasarkan pada beberapa asas yang tercantum dalam Pasal 2;
  3. Ada beberapa syarat administratif yang harus dilengkapi oleh Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2;
  4. Hakim harus memberikan nasehat kepada Pemohon atas beberapa kemungkinan yang terjadi apabila pernikahan tetap diteruskan, apabila tidak dilakukan maka penetapan batal demi hukum;
  5. Hakim diharuskan mendengarkan keterangan dari anak yang diminta dispensasi kawin, calon suami/isteri, orangtua/wali yang dimohonkan dispensasi kawin dan orangtua/wali calon suami/isteri;
  6. Hakim yang mengadili permohonan adalah Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat SPPA atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin;

Dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin ini harus memperhatikan kepentingan anak dan beberapa aturan terkait masalah perlindungan anak.

PERMA NO.05 TAHUN 2019 [Klik Disini]

(Red : Idris - Fik)