Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil
Alhamdulillah pada hari Rabu, 17 Juli 2019 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tasikmalaya, proses mediasi antara Nida Farida binti Ajat (Istri) yang menggugat cerai Tergugat Wandi bin Ipar (Suami) berhasil damai, yang dimediatori oleh Hakim Mediator, Drs. H. Mohd Abdu A. Ramly yang telah di tunjuk oleh kedua belah pihak yang di tetapkan oleh ketua majelis serta di dampingi oleh Mediator Pendamping dari Cakim, Adeka Candra,Lc.
(Red : Adeka-Fik)