Seputar Peradilan
Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Agama Tasikmalaya
Rabu, 12 Juni 2019, pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya berlangsung Halal Bihalal Idul Fitri 1440 H. Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai master of ceremony, Cakim Miftakul Khoriyah, SHI membuka acara dengan membaca basmalah bersama.
Selanjutnya lantunan ayat suci Al Qur’an dibacakan oleh Adeka Chandra, Lc yang juga seorang Cakim.
Pada sesi sambutan, Ketua Panitia dan Wakil Ketua mengambil bagian. Bertindak sebagai Ketua Paitia halal bihalal yaitu Drs. Dede Ibin, SH., M.Sy menyampaikan sambutannya dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang bersinergi dalam menyukseskan acara halal bihalal ini.
Sambutan yang kedua dari Wakil Ketua, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. Beliau menyampaikan permohonan maaf sebagai pimpinan dan mewakili unsur pimpinan serta membukakan pintu maaf kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tasikmalaya karena dalam pelaksanaan tugas pasti tidak luput dari kesalahan antar sesama rekan kerja baik disengaja ataupun tidak.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan Tausiyah yang disampaikan oleh Drs. H. Sya'roni. Beliau menerangkan mengenai asal usul kegiatan halal bihalal yang "hanya" ada di Indonesia.
Mulanya istilah ini disebutkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah yang merupakan salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama. Tepatnya terjadi pada masa pemerintahan Ir. Soekarno, yang pada saat itu banyaknya terjadi pemberontakan pasca kemerdekaan dan suasana yang panas bergejolak sehingga pada saat bulan Ramadhan berakhir berinisiatif untuk menggelar silaturahmi. tetapi, istilah silaturahim dirasa kurang pas sehingga KH. Abdul Wahab Chasbullah mengganti dengan istilah Halal Bihalal yang hingga sekarang masih lestari.
Selain mengenai masalah tersebut beliau membahas mengenai istilah "Lebaran-Leburan-Luberan-Laburan-Liburan".
Lebaran dimaknai sebagai selesai atau sudah, yaitu sudah dan selesai menggembleng diri dan mengendalikan diri melalui puasa. Dan pada Idul Fitri umat Muslim melalukan luberan,meluapkan rezeki dengan membagikan zakat bagi warga masyarakat yang kekurangan. Idul Fitri dirayakan dengan semangat berbagi, sharing dalam kehidupan.
Sedangkan leburan bermakna meluluhkan segala kesalahan dengan saling memaafkan dan membangun silaturahmi baru yang lebih baik dengan sesama ciptaan. Leburan melengkapi proses pengendalian diri melalui puasa untuk kembali pada fitrah manusia dengan cara saling memaafkan atas kesalahan.
Sedangkan laburan dimaknai sebagai membangun lembaran baru yang lebih bersih dan lebih 'putih'. Setelah berpuasa selama tiga puluh hari dengan mencapai pengendalian diri, kehidupan berikutnya menjadi lebih baru, termasuk dalam relasi dan silaturahmi dengan sesama.
Terakhir yaitu liburan, dimaknai dengan adanya libur panjang pasca lebaran yang dimanfaatkan untuk berekreasi dengan keluarga dan kerabat.
Setelah tausiyah, dilanjutkan dengan pembacaan do'a oleh Drs. Sanusi, MH.
Rangkaian acara telah dilaksanakan dengan khidmat dan sampai pada acara pamungkas yaitu musofahah dan bermaaf-maafan antar rekan kerja keluarga besar pengadilan Agama Tasikmalaya.
(Red : Fik)