Seputar Peradilan

Sosialisasi KPU tentang Pelaksanaan Pemilu

1

Pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2019, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi tata cara Pemilihan Umum Serentak 2019 kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya. Sosialisasi ini diadakan karena menjelang Pemilihan Umum dan agar seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tasikmalaya mengetahui dan bisa melaksanakan Pemilihan umum dengan Lancar.

3

4

Oleh karena itu pada kesempatan tersebut perwakilan dari KPU menjabarkan proses dalam Pemilihan yang akan diberi 5 surat suara sekaligus dan warna yang berbeda, antara lain Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu, KPU juga memberi tahu bagi para pemilih tambahan yang nantinya pada Pemilu 2019 tidak bisa mencoblos di TPS asal dan ingin menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat tinggal sekarang, maka wajib mengurus formulir A5.Setelah mengurus formulir A5, KPU akan menempatkan pemilih di TPS yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

5

Pada kesempatan tersebut pula, KPU mengklarifikasi tentang isu miring yang sering beredar, mengenai KPU yang tidak netral, bahwa semua berita tersebut tidak benar adanya karena KPU berusaha untuk menjadi Fasilitator dalam Pemilu serentak yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bersih, jujur dan Adil) dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

(Red: Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv