Seputar Peradilan
DISKUSI HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA KELAS 1 A
Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 bertempat di ruang rapat pimpinan, Ikatan Hakim Indonesia Cabang Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan diskusi rutin dengan materi diskusi tentang e-Court. Diskusi tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya. Tampil sebagai pemakalah dalam diskusi tersebut Drs. H. Dede Ibin. SH., M.Sy dengan moderator Drs. Dimyati, SH., MH. . Dalam paparannya belaiu menyampaikan tata cara penanganan perkara secara elektronik. Hal tersebut berdasarkan PERMA Nomor 3 tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pengaktipan E-Court Mahkamah Agubf Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1294 tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Diskusi Hukum Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya ini merupakan pendalaman materi dari Sosialisasi E-Court yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya pada Hari Jum’at tanggal 7 Desember 2018.
Dalam Acara Diskusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya bunda Nia Nurhamidah Romli menyampaikan pesan bahwa Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya ke depan harus siap menyelesaikan perkara yang diajukan secara elektronik (perkara E-Court) dengan membaca, mempelajari dan memahami semua aturan tentang itu. Sampai saat ini tutur beliau Pengadilan Agama Tasikmalaya baru menerima 2 (dua) perkara yang diajukan secara elektronik.
(Red : Syahid-Fik)