Seputar Peradilan

DISKUSI HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA KELAS 1 A

1

Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 bertempat di ruang rapat pimpinan, Ikatan Hakim Indonesia Cabang Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan diskusi rutin dengan materi diskusi tentang e-Court. Diskusi tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya. Tampil sebagai pemakalah dalam diskusi tersebut Drs. H. Dede Ibin. SH., M.Sy dengan moderator Drs. Dimyati, SH., MH. . Dalam paparannya belaiu menyampaikan tata cara penanganan perkara secara elektronik. Hal tersebut berdasarkan PERMA Nomor 3 tahun 2018 Tentang  Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pengaktipan E-Court Mahkamah Agubf Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1294 tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Diskusi Hukum Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya ini merupakan pendalaman materi dari Sosialisasi E-Court yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya pada Hari Jum’at tanggal 7 Desember 2018.

2

Dalam Acara Diskusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya bunda Nia Nurhamidah Romli menyampaikan pesan bahwa Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya ke depan harus siap menyelesaikan perkara yang diajukan secara elektronik (perkara E-Court) dengan membaca, mempelajari dan memahami semua aturan tentang itu. Sampai saat ini tutur beliau Pengadilan Agama Tasikmalaya baru menerima 2 (dua) perkara yang diajukan secara elektronik.

(Red : Syahid-Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv