Seputar Peradilan
KULTUM SEKALIGUS SOSIALISASI PENGGUNAAN JARINGAN SESUAI SOP UNTUK MENUNJANG E-COURT PADA PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Rabu (07/11/2018), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan pengajian rutin. Kultum diisi oleh Dedi jamaludin, Lc.,MH. salah satu cakim/mentee PA Tasikmalaya yang didampingi oleh Furqon Rifai, SH.,MH. yang bertindak sebagai moderator.
Dalam ceramahnya, narasumber menyampaikan pentingnya untuk mengkaji al-Quran dan mukjizatnya. Membaca al-Quran tidak hanya membunyikan suara tetapi juga memahami makna yang terkandung di dalamnya. Pembacaan al-Quran harus secara muttawatir sesuai dengan bacaan Rasulullah. Ada tujuh bacaan al-Quran yang terkenal yang digunakan oleh seluruh umat muslim di dunia, salah satunya bacaan Imam Ashim riwayat Hafs yang digunakan di Indonesia. Dengan adanya perbedaan bacaan, tentunya akan ada perbedaan pengkodifikasian dan penulisan al-Quran.
Selain mengetahui cara membacanya, kita juga dianjurkan untuk memahami kandungan, mukjizat al-Quran dan makna ayat yang bertujuan untuk mengetahui pesan yang terkandung di dalam al-Quran karena al-Quran tidak hanya mengandung unsur aqidah, ibadah, muamalah, dan sejarah tetapi juga dasar-dasar Iptek yang telah dibuktikan kebenarannya pada saat ini.
Setelah acara kultum, dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan jaringan yang disampaikan oleh tim IT Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dalam arahannya tim IT menghimbau kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk menggunakan jaringan sesuai dengan SOP yang berlaku, agar pelaksanaan e-court mendatang dapat terlaksana dengan maksimal.
Ketua Pengadilan Agama tasikmalaya bunda Nia Nurhamidah juga menekankan untuk menggunakan jaringan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, seperti SIPP dan tidak menggunakan jaringan untuk hal lain selama jam kerja, karena akan menghambat proses pekerjaan yang harus menggunakan jaringan internet.
Untuk mendukung program ini, seluruh aparat berkomitmen untuk bijak menggunakan jaringan ditandai dengan penandatangan komitmen bersama penggunaan internet sesuai dengan SOP untuk menunjang e-court pada Pengadilan Agama Tasikmalaya oleh seluruh aparat Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(Red: Khoirun Nisa)