Seputar Peradilan
Salah seorang Mediator Pengadilan Agama Tasikmalaya berhasil lagi melakukan mediasi dalam perkara gugatan “harta bersama” Nomor Perkara 2320/Pdt.G/2018/PA.Tsm. Meskipun pada awalnya pihak Penggugat maupun Tergugat teguh pada pendiriannya masing-masing, namun berkat kesabaran sang mediator yang didukung dengan keikhlasan para pihak, maka perkara tersebut berhasil didamaikan, dan kedua belah pihak menyatakan bersedia mengakhiri sengketa dengan perdamaian. Sang Mediator Hakim, Drs. H. Mohd. Abdu A. Ramly menyatakan sangat bersyukur karena mampu mendamaiakan para pihak dalam sengketa harta bersama tersebut, dan keberhasilan ini adalah anugerah dan pertolongan Allah SWT., karena tanpa pertolongan Allah, segala sesuatu tidak mungkin bisa berhasil, ungkap sang mediator.
(Red:abd-ant)