Seputar Peradilan

1 edit  2 edit

Tasikmalaya, 10 Desember 2025, bertempat di Media Center PA Tasikmalaya dilaksanakan serah terima barang bergerak yang merupakan bagian dari eksekusi barang bergerak. Dalam serah terima ini dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H dan Panitera Pipih Parida, S.Ag., M.H sebagai pelaksana eksekusi dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Pelaksanaan eksekus barang bergerak ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Tsm terkait harta bersama sebagaimana amar putusan berjenjang, yaitu:
- Putusan Tingkat Pertama Nomor 851/Pdt.G/2022/PA.Tsm,
- Putusan Banding PTA Bandung Nomor 296/Pdt.G/2022/PTA.Bdg,
-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 614 K/Ag/2023.

Pelaksanaan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.


[rtbs name="tab-home"]
cctv