Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali menghadirkan layanan sidang keliling sebagai komitmen untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat di wilayah terpencil. Balai Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong—yang berjarak sekitar 113 kilometer dari kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya—dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sidang karena menjadi salah satu titik terjauh dan paling membutuhkan kehadiran layanan hukum. Tim dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., dengan formasi besar: 9 hakim serta 20 tenaga teknis persidangan turut diberangkatkan sejak dini hari demi memastikan seluruh rangkaian berjalan tertib dan optimal.
Pada pelaksanaannya, sebanyak 133 perkara berhasil disidangkan, terdiri dari perkara itsbat nikah dan perkara gugatan lainnya. Kehadiran sidang keliling ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Cikalong, yang biasanya harus menempuh perjalanan jauh menuju Singaparna untuk setiap tahapan persidangan. Dengan hadirnya layanan langsung di wilayah mereka, masyarakat merasakan kemudahan dalam mengikuti proses peradilan tanpa harus terbebani jarak dan kesulitan transportasi.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang memberikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan. Menurutnya, langkah mendekatkan persidangan hingga ke titik terjauh merupakan bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa sidang keliling bukan sekadar program, tetapi bagian dari upaya serius lembaga peradilan dalam memastikan pelayanan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan sidang keliling di Cikalong pun kembali membuktikan dedikasi Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan dapat diakses oleh semua.

