Seputar Peradilan

Tasikmalaya, 30 Oktober 2025, Pengadilan Agama Tasikmalaya melakukan pemusnahan blangko akta cerai berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 1323/KPA.W10-A6/SK/PL.1.2.3/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025. Blanko akta cerai yang dimusnahkan sebanyak 230 Eksemplar dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Ketua PA Tasikmalaya Dr. Sugiri Permana S.Ag., M.H, Wakil Ketua Dr. Misdaruddin, S.Ag., M.H, Panitera Pipih Parida, S.Ag, Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T beserta Tim Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan ini juga sesuai dengan Program Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama bahwa per 1 Juli 2025, sudah tidak mengeluarkan Blanko Akta Cerai, karena sudah di ganti E-Ac (Elektronik Akta Cerai).

