Seputar Peradilan

FIT AND PROPER TEST

CALON PEJABAT JURUSITA

PADA PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

(Menakar kemampuan Jurusita Pengganti,

mengukur keberhasilan Diskusi PTA khusus para Jurusita)

 

(PA.Tasikmalaya_16 Maret 2018)

Fit and proper test bukanlah merupakan hal yang baru dalam proses rekrutmen. Pemilihan Pejabat Negara atau Kepala Lembaga Tinggi Negara juga sering dilakukan melalui fit and proper test. Hal ini menjadi acuan bagi Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam memilih calon personil untuk mengisi jabatan struktural maupun fungsional yang ada dilingkungan Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dan ini juga harus didorong oleh kemauan dan keinginan yang kuat dari calon pejabat untuk mampu melakukan reformasi di berbagai bidang terutama sekali mesti diawali dari proses rekrutmen pejabat.

Fit and proper test yang dilakukan tentu harus dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pejabat yang bersih, kompeten, dan juga profesional di bidangnya,serta dari sisi manajemen kepegawaian, rekrutmen melalui fit and proper test dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membangun kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional dan dengan menempatkan mereka pada posisi yang tepat dengan cara-cara yang fair, yang berarti pemerintah telah menunjang pembinaan karir pegawai bersangkutan.

Dalam pelaksanaan Fit and proper test juga tidak akan meninggalkan peran dari Baperjakat yang merupakan pihak berwenang dalam hal penjenjangan karir dan promosi Pegawai Negeri Sipil. Konsultasi dengan Baperjakat tetap dilakukan selama proses rekrutmen dan yang menjadi hal yang paling penting adalah kepangkatan dan kemampuan calon dalam posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen bertujuan untuk melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini tentu akan membantu Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan Surat Penunjukan Tim Pelaksanaan fit and proper test Nomor : W10.A6/1019/KP.04.6/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan susunan Tim :

Penanggung Jawab : Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH.

Ketua : Drs. H. Mugni Labib, SH., MH.

Sekretaris : Dudun Achmad Mauludin, S.Ag., MM.

Koordinator Pelaksana : Drs. Syarip Hidayat, MH.

Pembuat Soal  : Drs. H. Darul Palah

Pengawas        : 1. Drs. Dimyati, SH., MH.

                        : 2. Drs. H. Mohd Abdu A Ramly

Penilai             : 1. Drs. Sanusi, MH.

                        : 2. Drs. Dede Ibin, SH., M.Sy.

                        : 3. Drs. Syarip Hidayat, MH.

Anggota          : Cece Lesmana

1 2

                       3

Pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya tepat pukul 10.00 WIB samapai dengan pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan fit and proper test bagi calon pejabat JURUSITA. Dengan diikuti oleh 8 (delapan) orang Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya, yaitu :

  1. Shofiyuddin Miftah Farid, S.Ag.
  2. Mariya Ulfah, SH.
  3. Rahayu Slamet Kadarinah, SH.
  4. Agus Herlianto, S.Ag.
  5. Mamat Rakhmat, SHI.
  6. Siti Rezeqi Puspitasari, SH.
  7. Mery Siswanto
  8. Maman Sulaeman

Yang pada hari itu juga Tim Pelaksana menyerahkan hasil fit and proper test tersebut kepada Baperjakat untuk diproses lebih lanjut.

Selamat kepada Jurusita Pengganti yang masuk semoga menjadi Jurusita yang bersih, kompeten, dan juga professional.

S E L A M A T

(Redaksi)


[rtbs name="tab-home"]
cctv