Seputar Peradilan

WhatsApp Image 2025 10 02 at 155300 2097c576

Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada perkara Cerai Gugat Nomor 3241/Pdt.G/2025/PA.Tsm, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag., M.H. selaku mediator.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya musyawarah dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga, sehingga dapat menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang lebih panjang.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui akta perdamaian, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.


[rtbs name="tab-home"]
cctv