Seputar Peradilan

8.png

Pengadilan Agama Tasikmalaya beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama Tasikmalaya sukses menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 69 pasangan suami istri mengajukan permohonan isbat nikah, 50 pasangan di wilayah Kecamatan Salopa dan 19 pasangan di wilayah Kecamatan Bantarkalong.

 1 1 2 1

 Sosialiasi Kegiatan Isbat Nikah Terpadu dilakukan lebih dari 400 orang dengan melibatkan 4 instansi. Sosialiasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kasi PB3R yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang juga memberikan penyuluhan hukum terkait perkawinan, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan Camat Kecamatan Salopa.

3 1 4 1
Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu langsung mendapatkan penetapan Pengadilan Agama Tasikmalaya selanjutnya penetapan diserahkan kepada KUA setempat untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Disudukcapil menerbitkan perubahan dokumen seperti kartu keluarga dan dokumen lainnya.

10 1 11 1
Salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu yaitu Bapak Dedi Setiadi dan Ibu Enting Maskiah asal Cikalong mengatakan bahwa kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini sangat membantu dan prosesnya tidak sulit dan sangat mudah asalkan dokumen yang dipersyaratkan lengkap. Pasangan ini juga berharap agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya karena sangat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara sipil guna mendapatkan dokumen kutipan akta nikah, akta kelahiran anak dan kartu identitas anak.
Pengadilan Agama Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

12 1 13 1


[rtbs name="tab-home"]
cctv