Seputar Peradilan

1-edit.png

Singaparna I (19/12) Pengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja akhir tahun terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berada di lingkungan pengadilan Agama Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 81/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Evaluasi dan Penilaian kinerja dengan menghitung akumulasi perilaku kerja dan kehadiran dan dilakukan oleh Pejabat yang membidangi bagian umum dengan mempertimbangkan rekomendasi dari atasan langsung.

2-edit.png  4-edit.png

PPNPN yang mendapatkan penilaian kinerja baik dapat diperpanjang dan diangkat kembali selama satu tahun dan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Tasikmalaya.

(Red : Wan)