Seputar Peradilan
Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Tasikmalaya Melakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Undestanding) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Singaparna I (04/12) Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Tasikmalaya tentang Program Peningkatan Pelayanan Penegakan Hukum Dan Keadilan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Di Kabupaten Tasikmalaya. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. dengan Bupati Kabupaten Tasikmalaya H. Ade Sugiato, S.IP dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamed Zen.
Dalam penandatanganan ini Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya juga di dampingin oleh Hakim Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H, Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T, Plh. Panitera, Seluruh Panitera Muda, Kasubag Umum dan Keuangan beserta Kasubag Perencaaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa berperkara di Pengadilan Agama itu murah jika pihak langsung ke Pengadilan Agama tanpa melewati pihak lain. Selain itu juga di jelaskan bahwa Pengadilan Agama juga mempunyai pos layanan hukum (Posyankum) gratis, sidang keliling yang bertempat di 5 kecamatan ( Manonjaya, Taraju, Salopa, Bantarkalong dan Pagerageung), dan juga layanan perkara gratis (Prodeo) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tasikmalaya.
Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini, kedepannya sinergitas antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya semakin erat dalam berbagai bentuk kerjasama.
(BAP)