Seputar Peradilan
Ketua PA Tasikmalaya Ikuti Diskusi Hukum Antara Australia – Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ 2) Dengan PTA Bandung
(25/07) | Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. menghadiri kegiatan Diskusi Hukum antara Australia - Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan PTA Bandung. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Nur Jannah Syaf, S.H.,M,H. didampingi Senior Advisor AIPJ2, Cate Summer dan Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., serta Ketua PTA Bandung, Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. dengan Peserta diskusi terdiri dari seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah Hukum PTA Bandung.
Diskusi dimulai pada pukul 09.15 WIB dibuka oleh Ketua Kamar Agama MA Prof. Dr. Amran Suadi melalui Zoom Meeting yang berlokasi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pembicara pertama yaitu R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah terlibat dalam dialog pertukaran informasi antara Australia, Indonesia dan negara lain seperti Malaysia mengenai perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Pada bulan Juli 2022, Kementerian PPN/Bappenas terlibat dalam Dialog Yudisial antara FCFCOA dan Mahkamah Agung Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang juga mengundang Mahkamah Syari’ah Malaysia dan Child Support Agency Australia, yaitu pada Panel 1: Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.
Dialog Yudisial ini diikuti dengan Kunjungan Kerja delegasi MA-RI dan Pemerintah RI ke FCFCOA pada bulan Oktober 2022 ke FCFCOA Paramatta dimana delegasi yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian PPN/Bappenas (Direktorat Hukum dan Regulasi dan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendiskusikan pengalaman Australia dalam mereformasi system dukungan keluarga setelah perceraian sehingga pengasuhan anak dan pemeliharaan pasangan dapat dilaksanakan secara efektif bagi perempuan dan anak mengenai tunjangan anak adalah untuk memenuhi tanggungjawab orangtua terhadap anak sebagai bantuan finansial untuk pengasuhan anak. Tunjangan anak berbeda dengan konsep perawatan anak. Tujuannya sama tapi mekanismenya berbeda. Pengadilan akan mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan tunjangan anak, dan ada admnistrasinya. Tanggungjawab untuk mengasuh anak adalah tanggungjawab orangtua, tetapi juga ada tanggungjawab pemerintah. Tunjangan anak memajukan tujuan ekonomi nasional.Kawin.
(Red:Fik)