Seputar Peradilan
Singaparna I (17/05) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A pada hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 dengan agenda mewawancarai dan meminta pengisian instrumen Pengawasan Pencegahan Perkawinan Usia anak di Kabupaten Tasikmalaya yang bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari KPAI Pusat dan 2 orang perwakilan dari KPAI Daerah Tasikmalaya sedangkan dari Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya yaitu Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., dua orang hakim PA Tasikmalaya yaitu Drs. Sanusi, M.H. dan Drs. Usman Parid, S.H., Panitera PA Tasikmalaya yaitu Adam Iskandar, S.Ag. dan Sekretaris PA Tasikmalaya Kelas 1 A yaitu Hirpan Hilmi, S.T.
Kegiatan ini merupakan Pengawasan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur oleh KPAI dalam rangka memperoleh data dan informasi terkait impelementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Pasca Penetapan Undang-undang Nomor 16 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.