Seputar Peradilan

TOP! PA Tasikmalaya Sukses Damaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi

mediasi11

Singaparna | (16/05) Kabar gembira kembali datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Tasikmalaya, bahwa kemarin hari Senin tanggal 15 Mei 2023 kembali terjadi perdamaian antara Pengguggat dengan Tergugat dalam perkara Harta Bersama Nomor : 1322/Pdt.G/2023/PA.Tsm.  Perkara tersebut telah selesai secara damai dan penuh kekeluargaan dengan Hakim Mediator Drs. H. Sanusi, M.H. Proses mediasi berjalan sangat singkat, karena terhitung pada hari pertama mediasi langsung membuahkan hasil dengan mencapai perdamaian.

Alhamdulillah dengan kesabaran, kepiawaian, keuletan, kelincahan dan dengan retorika bahasa yg segar, hidup, komunikatif, dialogis yg dibangun serta ditata dalam bingkai dimensi ishlah (dimensi kemanusiaan, kebaikan secara horizontal) dan ikhlas (dimensi Ketuhanan, kesucian hati secara vertikal) yang diramu dan dikemas oleh Mediator Hakim yaitu Drs. H. Sanusi, M.H.

Hingga pada akhirnya “happy ending” dan perdamaian terwujud serta ditanda tangani bersama oleh para pihak Penggugat dan Tergugat juga diketahui oleh Mediator handal tersebut.

Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian sengketa perkara yang menjamin adanya rasa adil tanpa meninggalkan luka di hati serta  kepastian hukun pun terjamin.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

الصلح سيد الاحكام

Artinya : ishlah atau perdamaian itu adalah pokok dari segala hukum.

(Red:Fik)