Seputar Peradilan
Siap Bangun Fasilitas Disabilitas, PA Tasikmalaya Studi Banding ke PA Kabupaten Malang dan Universitas Brawijaya
Singaparna | (27/02) Ketua PA Tasikmalaya, Dr. H. Uray Gapima Aprianto, M.H. didampingi Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T., Pemelihara Sarana dan Prasarana Alan Mastri Husnun Azim, A.Md.T., Tahun ini, dan Staf IT Muhamad Fikri Al Farizi, S.T. telah bertolak ke Malang pada hari Kamis, 23 Februari 2023 dalam rangka studi banding Layanan Disabilitas. Tim Studi Banding PA Tasikmalaya selama 2 hari berada disana. Tempat yang dituju adalah Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang merupakan satuan kerja yang menjadi role model Layanan Disabilitas di lingkungan Peradilan Agama. PA Kabupaten Malang dinilai berhasil dalam menerapkan dan membangun layanan disabilitas, bahkan mendapat apresiasi DIrektur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco, S.H., M.H. Hal tersebut yang melatar belakangi PA Tasikmalaya rela menempuh perjalanan lebih dari 12 jam demi membangun fasilitas disabilitas yang maksimal untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas dan kelompok rentan/berkebutuhan khusus.
Pada tahun anggaran 2023, PA Tasikmalaya mendapatkan anggaran untuk membangun fasilitas disabilitas. Dalam penerapan dan pembangunannya, PA Tasikmalaya berusaha agar bisa direalisasikan secara maksimal. Salah satu upayanya, PA Tasikmalaya langsung terjun ke PA Kabupaten Malang untuk melihat secara langsung fasilitas disabilitas yang ada disana dan penerapannya seperti Guiding Block, Drop Zone Difabel, Ramp / Lantai Landai, Kursi Roda, Tempat Duduk Prioritas, Alat Bantu Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas dan pelayanan prioritas bagi disabilitas. Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. berharap pembangunan fasilitas disabilitas di PA Kabupaten Malang bisa di terapkan juga di PA Tasikmalaya.
“Saya harap fasilitas dan penerapan layanan disabilitas PA Kabupaten Malang, bisa kita contoh dan terapkan di PA Tasikmalaya” Ujarnya.
Setelah melihat dan mengamati secara langsung layanan disabilitas dan fasilitasnya di PA Kabupaten Malang, PA Tasikmalaya pun tidak serta merta puas dengan studi bandingnya. Tim Studi Banding PA Tasikmalaya melanjutkan penelitiannya ke Universitas Brawijaya, tepatnya ke Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB). Karena, PA Kabupaten Malang pun merangkul PSLD UB dalam pembangunan Layanan Disabilitas hingga menjadi role model.
Disana, Tim Studi Banding PA Tasikmalaya berdiskusi dengan tim PSLD UB terkait kiat kiat penerapan layanan disabilitas pada satuan kerja. Adapun, sebelum menerapkan dan membangun layanan disabilitas, satuan kerja terlebih dahulu mempelajari apa saja layanan disabilitas yang bermanfaat di daerah tersebut agar pembangunannya bisa dirasakan manfaatnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pendampingan dari organisasi disabilitas pada daerah tersebut.
Selain itu, Tim PSLD UB juga memberikan pemaparan terkait aksesibilitas website agar menjadi ramah disabilitas. Karena, aksesibilitas pada website juga perannya penting untuk memberikan informasi yang mudah dipahami oleh seluruh kalangan, khususnya disabilitas.
Dalam pertemuan ini, PA Tasikmalaya berharap kedepannya bisa terjalin kerjasama yang baik dengan Universitas Brawijaya Malang terkait penerapan layanan disabilitas dengan baik dan maksimal.
Seeperti diketahui, salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama merupakan standar layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan dimaksud sebagai pedoman dalam melaksanakan dan memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan Peradilan Agama.
(Red:Fik)