Seputar Peradilan

SK Mediator Diubah, Mediator Non Hakim Langsung Menghadap Ketua PA Tasikmalaya

mediator1

Singaparna | (06/02) Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. mengadakan kegiatan penyerahan SK mediator non Hakim. Kegiatan yang dilaksanakan hari senin pukul 10.00 WIB ini bertempat di ruang ketua PA Tasikmalaya yang dihadiri oleh Sekretaris, Hirpan Hilmi, S.T. serta para mediator non hakim. Selain untuk menyerahkan SK Mediator terbaru, kegiatan ini sebagai sarana silaturahmi antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan Mediator non Hakim.

Perubahan SK ini ditenggarai oleh perubahan formasi hakim PA Tasikmalaya yang merupakan mediator hakim, serta penambahan mediator non hakim. Adapun, daftar mediator non hakim diantaranya Drs. H. Didi Sopandi, Lc., Muhammad Abduh, M.H.I. serta mediator non hakim yang baru, Drs. H. Sya’roni yang sebelumnya merupakan Hakim PA Tasikmalaya yang baru saja purnabhakti pertanggal 31 Januari 2023.

Dalam Kesempatan ini Ketua PA Tasikmalaya menyampaikan dengan adanya mediator non hakim, dapat melakukan upaya penyelesaian mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai PERMA No.1 Tahun 2016, serta mengupayakan semaksimal mungkin penyelesaiakan konflik dengan cara memberi nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak dan pada akhirnya kembali berdamai.

mediator2mediator3

Di akhir kegiatan, Ketua PA Tasikmalaya secara langsung menyerahkan SK Mediator kepada Mediator Non Hakim  pada Pengadilan Agama Tasikmalaya.

(Red:Fik)