Seputar Peradilan

Perdalam Praktik Ilmu Hukum, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Laksanakan Program MKPA di PA Tasikmalaya

mahasiswa1

Singaparna | (24/01) Pengadilan Agama Tasikmalaya kembali mendapat kepercayaan untuk menjadi tempat pelaksanaan magang mahasiswa. Kali ini magang atau kerjasama magang mahasiswa dilakukan antara Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Penyerahan mahasiswa magang oleh pihak UIN Sunan Gunung Djati bandung dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 13.30 WIB yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tasikmalaya. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Syafruddin, S. Ag M.S.I, Hakim Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H., Sekretaris Hirpan Hilmi, S.T., Kasubbag Kepegawaian dan ORTALA Idris Sudrajat, S.H.I. dan pihak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung diwakili Dr. H. Ali Khosim, M.Ag. dan Lutfi Fahrul Rizal, S.Sy., M.H. Pelaksanaan program Magang Kerja Peradilan Agama (MKPA) ini diikuti oleh 30 peserta yang terbagi menjadi 2 kelompok, yang akan dilaksanakan selama 1 bulan tepatnya mulai tanggal 23 Januari hingga 23 Februari 2023.

mahasiswa2

Pada kesempatan tersebut mewakili Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Ali Khosim, M.Ag. menyampaikan terima kasih atas penerimaan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan mohon bimbingan serta arahan selama kegiatan magang ini. Beliau berharap agar durasi waktu 1 bulan pelaksanaan magang dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mahasiswanya.

"Kami menyerahkan mahasiswa magang kepada pihak Pengadilan Agama Tasikmalaya dan mohon bimbingan dan arahan dari pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk mahasiswa kami. Mudah-mudahan bisa mendapatkan ilmu yang kami harapkan dan diharapkan oleh mahasiswa secara teoritis maupun praktis selama berada disini." Ucapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag., M.S.I. berharap kepada mahasiswa untuk dapat mengambil dan belajar mengenai bagaimana proses peradilan secara langsung secara maksimal dengan waktu yang singkat. Dipersilahkan untuk menggali informasi sebanyak mungkin hal-hal yang menunjang pembelajaran yang dibutuhkan. namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Tasikmalaya.

"Kami berharap agar para mahasiswa bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk terus menggali mengambil dan belajar mengenai bagaimana proses peradilan secara langsung secara maksimal. Dipersilahkan untuk menggali informasi sebanyak mungkin hal-hal yang menunjang pembelajaran yang dibutuhkan namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Tasikmalaya. " Harap Syafruddin.

mahasiswa4

Selama melaksanakan kegiatan Praktek peradilan ini mahasiswa akan dibimbing dan didampingi oleh Hakim Pembimbing yaitu Drs. H. Asep Dadang Mulyana, S.H., M.H. dan Drs. H. Dede Ibin, S.H., M.Sy.

Sebagai institusi publik, Pengadilan Agama Tasikmalaya berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah informasi atau akses untuk mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan pengadilan agama.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya diatur dalam SK KMA Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan.

mahasiswa5

Kegiatan ditutup dengan foto bersama.

(Red : Fik)


[rtbs name="tab-home"]
cctv