Seputar Peradilan

Sosialisasi PERMA nomor 7 tahun 2022 perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik se-Wilayah V Priangan Timur

Salinan dari Salinan dari Pelantikan 5

Singaparna | (20/01) Pengadilan Agama Tasikmalaya menjadi tuan rumah atas sosialisasi dan pembinaan dari Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Direktur Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Sosialisasi dan pembinaan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung serta seluruh hakim dari priangan timur yang terdiri dari Banjar, Ciamis, Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Acara sosialisasi dibuka dengan pembinaan dari Wakil Ketua PTA Bandung, Drs. H. Subuki, M.H. Beliau berpesan agar seluruh lapisan dari peradilan agama harus melaksanakan dan mengikuti dengan seksama Perma nomor 7 tahun 2022.

Salinan dari Salinan dari Pelantikan 6

Direktur Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mengatakan bahwa kesempatan ini merupakan kali pertama beliau mengadakan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 di tingkat Pertama. Perma nomor 7 tahun 2022 sendiri mengatur atas e-court dan e-litigasi. Perubahan yang terjadi atas adanya peraturan ini adalah tergugat/termohon tidak perlu diminta persetujuan apabila akan beracara secara e-court/e-litigasi. Apabila tergugat tidak hadir maka tergugat dipanggil menggunakan surat tercatat. Dalam hal gugatan mandiri yang memiliki tuntutan dari penggugat, apabila putusan yang dihasilkan adalah putusan verstek maka Akta Cerai dari tergugat tidak dapat dikeluarkan apabila tuntutan dari penggugat belum diselesaikan kewajibannya.

Direktur Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menegaskan

“Perma Nomor 7 Tahun 2022 di wilayah V – Priangan Timur sudah bisa segera dilaksanakan”

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan lebih lanjut terkait Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2022 yang dibawakan oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Beliau mengatakan bahwa ruang lingkup dari peraturan ini meliputi beberapa hal, yaitu administrrasi dan persidangan secara elektronik, upaya hukum secara elektronik (terdiri dari upaya hukum keberatan dan upaya hukum verzet) serta tata cara penggunaan dari e-litigasi dan e-court yang meliputi e-filling pendaftaran, e-payment pembayaran, e-summons pemanggilan, dan e-litigasi persidangan dan upaya hukum.

Salinan dari Salinan dari Pelantikan 4

“Terdapat beberapa perbedaan  antara SK KMA yang ada dengan SK KMA 363/2022 yang memiliki dasar hukum perubahan dari Perma Nomor 1 tahun 2019. Adapun dari perubahan atas peraturan ini telah melalui proses yang panjang, dimulai dengan Evaluasi permasalahan e-court banding, kesepakatan, untuk melakukan perubahan Perma, FGD penyusunan perubahan kebijakan e-court badilag, FGD pemberesan dan pengurusan harta pailit” tutur Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Lebih lanjut beliau menjelaskan terkait E-Court yang dapat digunakan oleh pengguna terdaftar (Admin, Pengurus, dan Kurator) maupun pengguna lain (perseorangan dan kuasa hukum insidentil). Sementara untuk e-filling, perubahan yang terjadi adalah adanya form tambahan berupa alamat elektronik yang diisi dengan data para pihak termasuk domisili elektronik principal dari tergugat jika ada. Dalam hal perkara dengan pembebasan biaya perkara, perkara terkait dapat didaftarkan secara elektronik dan pengguna lainnya dapat mengunggah dokumen permohonan dan bukti ketidakmampuan ekonomi. Terkait e-payment, menu ini memuat status dari biaya panjar perkara. Pengguna terdaftar maupun pengguna lain dapat melakukan pembayaran setelah mendapat verifikasi dari pengadilan. Notifikasi pembayaran akan muncul setelah Pengadilan Agama memverifikasi tujuan dari pembayaran tersebut. Dan untuk e-summons, system ini mengatur panggilan ditujukan ke domisili elektronik para pihak melalui SIP secara resmi dan patut. Besar harapan agar seluruh warga pengadilan mengimplementasikan peraturan ini secara sebaik – baiknya agar proses berperkara menjadi lebih efektif dan efisien.

(Red: Cty)


[rtbs name="tab-home"]
cctv