Seputar Peradilan
Tasikmalaya | (19/01) Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan audiensi dengan KPAI Tasikmalaya terkait tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Kamis pukul 10.30 WIB. Jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tasikmalaya sendiri cukup fluktuatif, yakni 286 permohonan pada tahun 2018, 946 permohonan pada tahun 2020, 1.028 permohonan pada tahun 2021 dan 778 permohonan pada tahun 2022.
Salah satu penyebab adanya kenaikan dari perkara dispensasi nikah adalah adanya kenaikkan batas usia nikah. Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia pernikahan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan bahwa angka ini merupakan jumlah yang memprihatinkan dan merasa cemas dengan tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tasikmalaya.
“Perlu dilaksanakan koordinasi secara komprehensif antar dinas – dinas terkait agar permasalahan ini dapat dibedah dan diselesaikan dengan metode yang sesuai. Diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat terkait batas usia nikah” Ujar Ato pada kesempatan tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag. M.S.I mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama dan KPAID merupakan hilir dari penyelesaian masalah. Diperlukan adanya sinergitas dari Pengadilan Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan, DPRD Tasikmalaya, Lembaga Swadaya Masyarakat agar permasalahan ini dapat diatasi secara fundamental, diatasi dari akar.
“Upaya mitigasi dari adanya dispensasi nikah memerlukan kolaborasi dan sinergitas dari berbagai elemen. Hendaknya penanganan dari tingginya angka dispensasi nikah dapat didiskusikan melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) agar tidak terjadi lagi di masa depan. Pengadilan Agama Tasikmalaya sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, dan menyelesaikan perkara dari dispensasi nikah yang masuk senantiasa berusaha secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Syafruddin, S.Ag. M.S.I. Beliau juga mengharapkan agar hasil dari audiensi ini dapat ditindaklanjuti dan komunikasi dari berbagai elemen dapat terus berlanjut.
(Red: Cty)