Seputar Peradilan
YES! PA Tasikmalaya Berhasil Membuka Keran Keberhasilan Mediasi di Tahun 2023
Singaparna | (11/01) Alhamdulillah, PA Tasikmalaya berhasil menorehkan catatan apik mediasi perdana di tahun 2023. Perkara nomor 4478/Pdt.G/2022/PA.Tsm tentang Kewarisan telah selesai secara damai dan penuh kekeluargaan pada hari rabu, tanggal 11 Januari 2023, dengan Hakim Mediator Drs. H. Sanusi, M.H. dan Drs. H. Usep Gunawan, S.H. Proses mediasi berjalan cukup lama, karena terhitung lebih dari 1 bulan atau mulai dari tanggal 7 Desember 2022 dengan beberapa pertemuan hingga berhasil damai.
Proses mediasi kali ini lebih heboh, lebih seru, lebih menantang dan ulet karena disamping para pihaknya yang banyak yaitu Penggugat 14 orang dan Tergugat 3 orang, harta warisnya pun banyak, dan kuasa hukumnya sebanyak 6 orang, bahkan ada kuasa hukum yg bergelar akademis sebagai Doktor di salah satu Universitas di Bandung.
Alhamdulillah dengan kesabaran, kepiawaian, keuletan, kelincahan dan dengan retorika bahasa yg segar, hidup, komunikatif, dialogis yg dibangun serta ditata dalam bingkai dimensi ishlah (dimensi kemanusiaan, kebaikan secara horizontal) dan ikhlas (dimensi Ketuhanan, kesucian hati secara vertikal) yang diramu dan dikemas oleh dua Mediator yaitu Drs. H. Sanusi, M.H. dan Drs. H. Usep Gunawan, SH.
Hingga pada akhirnya “happy ending” dan perdamaian terwujud serta ditanda tangani bersama oleh para pihak Penggugat dan Tergugat juga diketahui oleh kedua Mediator handal tersebut.
Inilah sesungguhnya hakikat penyelesaian sengketa perkara yang menjamin adanya rasa adil tanpa meninggalkan luka di hati serta kepastian hukun pun terjamin.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
الصلح سيد الاحكام
Artinya : ishlah atau perdamaian itu adalah pokok dari segala hukum.
(Red:Fik)