Seputar Peradilan

“Aturan Baru” Persidangan Secara Elektronik, Ketua PA Tasikmalaya Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022

perma1

Singaparna | (06/01) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan penanganan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku, PA Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi perihal PERMA No. 7 Tahun 2022. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.

Bertempat di ruang media center, Ketua PA Tasikmalaya Uray Gapima Aprianto, M.H. berikan sosialisasi tentang perubahan peraturan tersebut. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan staf kepaniteraan serta Admin E-court. Beliau  menyampaikan berbagai perubahan tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik setelah terbitnya Perma nomor 7 tahun 2022 ini.

"Dengan terbitnya Perma No. 7 tahun 2022 ini, Ada beberapa perubahan ataupun penambahan yang harus kita pedomani dalam pelaksanaan perkara e-court" ujarnya.

perma2

Selepas sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama. Dalam sesi diskusi ini Hakim serta unsur kepaniteraan aktif bertanya tentang implementasi PERMA untuk kemudian dibahas bersama-sama.

(Red:Fik)